8 Dokumen Wajib Saat Pendataan Non ASN

- Editor

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen Wajib – Terdapat dokumen wajib yang perlu dipahami oleh tenaga honorer atau non ASN saat melakukan pendataan non honorer ASN 2022. Dokumen dokumen tersebut juga wajib diunggah pada laman  pendataan-nonasn.bkn.go.id sesuai dengan arahan dari BKN

Pada saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan terkait tenaga honorer atau tenaga non ASN. Hal tersebut adalah awal upaya pemerintah dalam menghapus tenaga non ASN pada lingkungan pemerintah dan pendataan atau pemetaan tersebut akan diselesaikan secepatnya dalam bulan ini.

Pendataan tersebut dilakukan sebagai upaya dalam penanganan tenaga non ASN atau honorer. Hal tersebut juga telah dijelaskan dalam Surat Edaran dari Menteri PANRB dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Untuk itulah tenaga honorer atau tenaga non ASN dihimbau oleh Menteri PANRB untuk segera melakukan pendaftaran untuk pendataan yang telah disediakan oleh BKN dan yang sebelumnya telah didaftarakan oleh admin masing masing.

Pendataan tersebut dilakukan oleh pemerintah untuk membuat kebijakan kebijakan berikutnya terkait permasalahan pada tenaga honorer atau non ASN tersebut.

Untuk itu, non ASN juga diwajibkan untuk menyiapkan 8 dokumen penting untuk proses pendataan dalam melengkapi data pendaftaran. Dokumen dokumen yang diwajibkan untuk diunggah tersebut adalah sebagai berikut:

1.Kartu Tanda Penduduk

Hal pertama yang harus disiapkan oleh tenaga honorer atau non ASN adalah KTP atau Kartu Tanda Penduduk. KTP tersebut discan dan diunggah pada saat pendaftaran dengan menggunakan format JPG atau JPEG dengan ukuran maksimal 200 kb.

Untuk non ASN pelamar yang tidak memiliki KTP tersebut dikarenakan hilang atau juga memiliki permasalah pada KTP tersebut, maka pelamar dapat menggunakan Surat Kependudukan Asli dari Dukcapil.

Untuk format Surat Kependudukan yang tersebut adalah sama dengan KTP yaitu dengan format JPG atau JPEG dengan ukuran maksimal 200 kb

2. Ijazah Terakhir

Non ASN juga harus menyiapkan ijazah terakhir mereka yang nantinya akan diunggah pada portal pendataan Non ASN atau pada alamat  pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Adapun format yang digunakan dalam mengunggah ijazah tersebut adalah dengan format PDF dengan ukuran minimal 100kb dan ukuran maksimal 1MB

Halaman Selanjutnya

Pas Foto

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis