Dokumen Wajib – Terdapat dokumen wajib yang perlu dipahami oleh tenaga honorer atau non ASN saat melakukan pendataan non honorer ASN 2022. Dokumen dokumen tersebut juga wajib diunggah pada laman pendataan-nonasn.bkn.go.id sesuai dengan arahan dari BKN
Pada saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan terkait tenaga honorer atau tenaga non ASN. Hal tersebut adalah awal upaya pemerintah dalam menghapus tenaga non ASN pada lingkungan pemerintah dan pendataan atau pemetaan tersebut akan diselesaikan secepatnya dalam bulan ini.
Pendataan tersebut dilakukan sebagai upaya dalam penanganan tenaga non ASN atau honorer. Hal tersebut juga telah dijelaskan dalam Surat Edaran dari Menteri PANRB dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Untuk itulah tenaga honorer atau tenaga non ASN dihimbau oleh Menteri PANRB untuk segera melakukan pendaftaran untuk pendataan yang telah disediakan oleh BKN dan yang sebelumnya telah didaftarakan oleh admin masing masing.
Pendataan tersebut dilakukan oleh pemerintah untuk membuat kebijakan kebijakan berikutnya terkait permasalahan pada tenaga honorer atau non ASN tersebut.
Untuk itu, non ASN juga diwajibkan untuk menyiapkan 8 dokumen penting untuk proses pendataan dalam melengkapi data pendaftaran. Dokumen dokumen yang diwajibkan untuk diunggah tersebut adalah sebagai berikut:
1.Kartu Tanda Penduduk
Hal pertama yang harus disiapkan oleh tenaga honorer atau non ASN adalah KTP atau Kartu Tanda Penduduk. KTP tersebut discan dan diunggah pada saat pendaftaran dengan menggunakan format JPG atau JPEG dengan ukuran maksimal 200 kb.
Untuk non ASN pelamar yang tidak memiliki KTP tersebut dikarenakan hilang atau juga memiliki permasalah pada KTP tersebut, maka pelamar dapat menggunakan Surat Kependudukan Asli dari Dukcapil.
Untuk format Surat Kependudukan yang tersebut adalah sama dengan KTP yaitu dengan format JPG atau JPEG dengan ukuran maksimal 200 kb
2. Ijazah Terakhir
Non ASN juga harus menyiapkan ijazah terakhir mereka yang nantinya akan diunggah pada portal pendataan Non ASN atau pada alamat pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Adapun format yang digunakan dalam mengunggah ijazah tersebut adalah dengan format PDF dengan ukuran minimal 100kb dan ukuran maksimal 1MB
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya