4. PAUD Menjadi Jenjang Tersendiri
Dalam RUU Sisdiknas terdapat usulan supaya PAUD dipisah menjadi jenjang tersendiri dalam pengaturan tentang jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dalam sistem pendidikan nasional. Nantinya, PAUD akan dilaksanakan melalui jalur formal dan non formal dengan pengaturan kategori usia dan layanan yang jelas.
PAUD formal diselenggarakan untuk usia 3-5 tahun yang berupa taman anak, sedangkan PAUD non formal diselenggarakan untuk usia 0-5 tahun yang berupa layanan pengasuhan.
5. PTNBH Diusulkan Mengakselerasi Transformasi
RUU Sisdiknas juga memuat perubahan tentang perguruan tinggi, baik PTNBH maupun swasta. Disebutkan, masing-masing perguruan tinggi dapat menentukan proporsi pelaksanaan tridarma sesuai visi, misi, dan mandat perguruan tinggi yang bersangkutan. Sebelumnya, tridarma dilaksanakan secara seragam.
Kemudian, pemerintah mengusulkan agar perguruan tinggi badan hukum (PTNBH) mengakselerasi transformasi dengan catatan, tanpa mengurangi dukungan pembiayaan dari pemerintah. Dengan tetap memberlakukan standar biaya pemerintah dan afirmasi terhadap calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
Perubahan bentuk PTN menjadi PTN BH tidak wajib untuk PT keagamaan di bawah Kementerian Agama dan tidak berlaku bagi PTKL di bawah kementerian/lembaga lain.
Sedangkan, bagi perguruan tinggi swasta, pemerintah mengusulkan agar kampus yang bersangkutan memiliki pengurus yang berbeda dan pengelolaan keuangan yang terpisah dengan badan penyelenggara untuk meningkatkan akuntabilitas antara kedua belah pihak.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya