Tindak Lanjut Pendataan Non ASN – Secara Resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) merilis Surat Edaran (SE) tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga non ASN atau honorer di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 30 September 2022, yang bernomor B/1917/M.SM.01.00/2022. Dimana dalam surat edaran tersebut disampaikan terdapat hal- hal penting terkait tindak lanjut pendataan tenaga non ASN atau honorer.
Terdapat 7 poin penting yang dibahas dalam surat edaran tersebut, tujuh poin tersebut yang perlu honorer ketahui terkait dengan tindak lanjut pendataan Non ASN, yaitu sebagai berikut :
Pertama, Ucapan terima kasih dari Menteri PANRB serta sebagai penghargaan yang diperuntukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Kementerian atau Lembaga serta Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan pendataan tenaga non ASN atau honorer di lingkungan instansi masing-masing.
Kedua, Bahwa diadakannya pendataan non ASN ini bukan semata- mata untuk mengangkat honorer menjadi ASN, melainkan untuk dapat memetakan serta mengetahui jumlah tenaga non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Ketiga, Jumlah data honorer atau non ASN yang diperoleh oleh Kementerian PANRB yang terekap dalam dalam aplikasi BKN berjumlah 2.113.158 honorer, yang terdiri atas 66 instansi pusat serta 522 instansi daerah. Terhitung hingga tanggal 30 September 2022 pukul 07.01 WIB.
Pada pendataan tersebut, berdasarkan telaah yang dilakukan oleh BKN, telah ditemukan data tenaga non ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Keempat, Perlu diperhatikan juga bagi tenaga non ASN dalam rangka menjaga validasi data serta akuntabilitas pendataan tenaga ASN, PPK pun dihimbau untuk melakukan hal- hal berikut ini :
- Bagi instansi yang telah melakukan input data tenaga non ASN wajib melakukan verifikasi serta validasi kembali.
- Hal tersebut guna memastikan bahwa data tersebut telah sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, pada tanggal 22 Juli 2022.
- Adapun bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non ASN, maka perlu melakukan verifikasi dan validasi data sebelum diinput dalam sistem aplikasi pendataan BKN.
- Hal tersebut guna memastikan bahwa data telah sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, pada tanggal 22 Juli 2022.
- Hasil verifikasi dan validasi oleh PPK wajib diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama 5 hari kalender. Atau paling lambat hari Sabtu, 8 Oktober 2022.
- Hal tersebut untuk memperoleh umpan balik dan memastikan terwujudnya transparansi dan menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.
- Perbaikan data terhadap hasil umpan balik tersebut wajib dilaksanakan PPK, dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat hari Sabtu, 22 Oktober 2022 tepatnya pukul 17.00 WIB melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id/
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya