7 Poin Penting Yang Perlu Honorer Perhatikan dalam Surat PAN RB dalam Tindak Lanjutan Pendataan Non ASN

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tindak Lanjut Pendataan Non ASN – Secara Resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) merilis Surat Edaran (SE) tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga non ASN atau honorer di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 30 September 2022, yang bernomor B/1917/M.SM.01.00/2022. Dimana dalam surat edaran tersebut disampaikan terdapat hal- hal penting terkait tindak lanjut pendataan tenaga non ASN atau honorer.

Terdapat 7 poin penting yang dibahas dalam surat edaran tersebut, tujuh poin tersebut yang perlu honorer ketahui terkait dengan tindak lanjut pendataan Non ASN, yaitu sebagai berikut :

Pertama, Ucapan terima kasih dari Menteri PANRB serta sebagai penghargaan yang diperuntukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Kementerian atau Lembaga serta Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan pendataan tenaga non ASN atau honorer di lingkungan instansi masing-masing.

Kedua, Bahwa diadakannya pendataan non ASN ini bukan semata- mata untuk mengangkat honorer menjadi ASN, melainkan untuk dapat memetakan serta mengetahui jumlah tenaga non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Ketiga, Jumlah data honorer atau non ASN  yang diperoleh oleh Kementerian PANRB yang terekap dalam dalam aplikasi BKN berjumlah  2.113.158 honorer, yang terdiri atas 66 instansi pusat serta 522 instansi daerah. Terhitung hingga tanggal 30 September 2022 pukul 07.01 WIB.

Pada pendataan tersebut, berdasarkan telaah yang dilakukan oleh BKN, telah ditemukan data tenaga non ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Keempat, Perlu diperhatikan juga bagi tenaga non ASN dalam rangka menjaga validasi data serta akuntabilitas pendataan tenaga ASN, PPK pun dihimbau untuk melakukan hal- hal berikut ini :

  • Bagi instansi yang telah melakukan input data tenaga non ASN wajib melakukan verifikasi serta validasi kembali.
    • Hal tersebut guna memastikan bahwa data tersebut telah sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, pada tanggal 22 Juli 2022.
  • Adapun bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non ASN, maka perlu melakukan verifikasi dan validasi data sebelum diinput dalam sistem aplikasi pendataan BKN.
    • Hal tersebut guna memastikan bahwa data telah sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, pada tanggal 22 Juli 2022.
  • Hasil verifikasi dan validasi oleh PPK wajib diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama 5 hari kalender. Atau paling lambat hari Sabtu, 8 Oktober 2022.
    • Hal tersebut untuk memperoleh umpan balik dan memastikan terwujudnya transparansi dan menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.
  • Perbaikan data terhadap hasil umpan balik tersebut wajib dilaksanakan PPK, dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat hari Sabtu, 22 Oktober 2022 tepatnya pukul 17.00 WIB melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Halaman selanjutnya

Kelima, Hasil varifikasi dan…

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis