Peraturan terbaru tentang PPG Daljab 2024 baru saja dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Peraturan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya yang berlaku yaitu Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan. Peraturan ini dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini.
Peraturan yang terbaru tertuang dalam Permendikbud dengan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
Peraturan yang terbaru ini penting diketahui oleh para guru, khususnya yang hendak mengikuti PPG Dalam Jabatan (Daljab) atau oleh praktisi pendidik secara umum.
Hingga saat ini, Kemendikbudristek memang belum secara resmi membuka pendaftaran program PPG Daljab 2024. Namun dipercaya pendaftarannya akan segera dibuka dalam waktu dekat.
Semua informasi terkait proses pendaftaran dapat dipantau langsung melalui laman resmi PPG Kemendikbudristek melalui link berikut: https://ppg.kemdikbud.go.id
Jika ada link selain di atas yang menyampaikan informasi PPG Kemendikbud diharapkan untuk berhati-hati. Selalu lakukan cek dan re-cek terhadap informasi yang Anda terima.
Pasalnya, sejauh ini banyak informasi yang menyebar dan belum bisa dipastikan kebenarannya. Misalnya, informasi yang mengatakan bahwa PPG Daljab 2024 akan dilaksanakan secara daring melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Meskipun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan melalui platform tersebut, namun hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait hal tersebut.
Selain itu juga ada informasi untuk mengecek undangan PPG Daljab yang dapat dilakukan melalui sebuah link sertifikasi pendidik checking melalui link berikut: https://guru.kemdikbud.go.id/sertifikasi-pendidik/checking/
Informasi di atas, juga belum dapat dipastikan kevalidannya. Pasalnya, link tersebut saat ini tidak dapat diakses.
Justru Kemendikbudristek menyatakan masih menggodok terkait teknis pelaksanaan PPG Daljab 2024.
Sejauh ini Kemendikbudristek, baru mengeluarkan sebuah peraturan baru dengan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru yang menggantikan peraturan sebelumnya Nomor 54 Tahun 2022.
Berdasarkan peraturan yang baru tersebut, berikut poin-poin penting yang wajib dipahami oleh calon peserta PPG Daljab 2024:
1. Kategori Guru yang Jadi Peserta PPG Daljab 2024
PPG Daljab 2024 tidak diperuntukkan untuk semua guru, melainkan hanya untuk pendidik yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024, Pasal 3 Ayat 2, yang menjadi prioritas mengikuti PPG Daljab 2024 adalah sebagai berikut:
1. Guru penggerak yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Guru yang terdaftar di Dapodik dengan status aktif pada tahun ajaran 2023/2024 namun belum memiliki sertifikat pendidik.
4. Guru yang beralih fungsi jabatan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
5. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik namun ingin mendapatkan sertifikat pendidik yang berbeda.
Jika Anda adalah seorang guru yang pernah mengikuti pendidikan profesi guru secara internasional, misalnya sudah mengikuti sertifikasi dari lembaga internasional, tidak perlu mengikuti PPG lagi. Sebab, sertifikat tersebut juga dapat diakui oleh pemerintah.
Lembaga internasional yang dimaksud harus diakui juga oleh Kemendikbudristek. Sehingga jika Anda memiliki sertifikasi pendidik dari lembaga internasional, dapat melaporkan kepada pihak Kemendikbudristek melalui sistem informasi yang ada di kementerian tersebut.
Halaman Berikutnya
2. Syarat Mengikuti PPG Daljab 2024…..
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya