7 Kategori Tenaga Honorer Ini Akan dihapus dari Database Pendataan, Simak Penjelasan Kepala BKN

- Editor

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah adanya pendataan tersebut, kemudian BKN menyimpulkan bahwa terdapat sebanyak 7 ketegori tenaga honorer atau non ASN yang nantinya akan dihapus datanya dari database kerena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan. 

Sebanyak 131.193 orang, merupakan jumlah total tenaga honorer atau non ASN yang datanya akan dihapus. Yang terbagi menjadi 7 kategori berikut ini, yaitu antara lain:

  1. Sebanyak 73.415 orang merupakan Satuan pengamanan
  2. Sebanyak 51.863 orang merupakan Tenaga Kebersihan 
  3. Sebanyak 5.915 orang merupakan  Pengemudi
  4. Sebanyak 8.159 orang dengan  masa kerja 1 tahun 
  5. Sebanyak 189 orang dengan Usia di bawah 20 tahun
  6. Sebanyak 1.599 orang dengan Usia di atas 56 tahun
  7. Sebanyak 2.656 orang yang Tidak ada keterangan ijazah 

“Jadi itu kelompok-kelompok yang mungkin bisa kita hilangkan dari database,” Jelas  Bima, sekali kepala BKN.

Demikian informasi mengenai 7 Kategori Tenaga Honorer Ini Akan dihapus dari Database Pendataan, Simak Penjelasan Kepala BKN, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. 

Segera Hadir, Amankan Kursi Anda Sekarang !!

100% GRATIS DIKLAT NASIONAL 40 JP : Urgensi Penggunaan Media Pembelajaran Inovatif di Era Digital

Alur Pendaftaran:
1️⃣ Bagikan informasi ini ke 3 grup/pendidik lainnya
2️⃣Gabung di channel telegram (informasi pelaksanaan): https://t.me/Guru_BelajarID
3️⃣ Subscribe channel youtube : http://www.youtube.com/c/DiklatDotco
4️⃣ Mengisi link pendaftaran: LINK PENDAFTARAN

5️⃣ Join grup di link akhir pendaftaran

Narahubung Kegiatan : Wa.me/6289512348529 (Rahma)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link INI kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis