7 Kategori Tenaga Honorer Ini Akan dihapus dari Database Pendataan, Simak Penjelasan Kepala BKN

- Editor

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah adanya pendataan tersebut, kemudian BKN menyimpulkan bahwa terdapat sebanyak 7 ketegori tenaga honorer atau non ASN yang nantinya akan dihapus datanya dari database kerena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan. 

Sebanyak 131.193 orang, merupakan jumlah total tenaga honorer atau non ASN yang datanya akan dihapus. Yang terbagi menjadi 7 kategori berikut ini, yaitu antara lain:

  1. Sebanyak 73.415 orang merupakan Satuan pengamanan
  2. Sebanyak 51.863 orang merupakan Tenaga Kebersihan 
  3. Sebanyak 5.915 orang merupakan  Pengemudi
  4. Sebanyak 8.159 orang dengan  masa kerja 1 tahun 
  5. Sebanyak 189 orang dengan Usia di bawah 20 tahun
  6. Sebanyak 1.599 orang dengan Usia di atas 56 tahun
  7. Sebanyak 2.656 orang yang Tidak ada keterangan ijazah 

“Jadi itu kelompok-kelompok yang mungkin bisa kita hilangkan dari database,” Jelas  Bima, sekali kepala BKN.

Demikian informasi mengenai 7 Kategori Tenaga Honorer Ini Akan dihapus dari Database Pendataan, Simak Penjelasan Kepala BKN, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. 

Segera Hadir, Amankan Kursi Anda Sekarang !!

100% GRATIS DIKLAT NASIONAL 40 JP : Urgensi Penggunaan Media Pembelajaran Inovatif di Era Digital

Alur Pendaftaran:
1️⃣ Bagikan informasi ini ke 3 grup/pendidik lainnya
2️⃣Gabung di channel telegram (informasi pelaksanaan): https://t.me/Guru_BelajarID
3️⃣ Subscribe channel youtube : http://www.youtube.com/c/DiklatDotco
4️⃣ Mengisi link pendaftaran: LINK PENDAFTARAN

5️⃣ Join grup di link akhir pendaftaran

Narahubung Kegiatan : Wa.me/6289512348529 (Rahma)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link INI kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis