7 Kategori Tenaga Non ASN Yang Tidak Bisa Mengikuti Pendataan
Pada pendataan tenaga non ASN tahun 2022 terdapat ketentuan yang non ASN yang tidak termasuk dalam pendataan atau tidak dapat Ikut, yaitu sebagai berikut :
- Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD)
- Petugas kebersihanan
- Pengemudi,
- Satuan pengamanan,
- Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
- Pegawai SK diatas 31 Desember 2021 dan/atau
- Tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
Diketahui bahwa nantinya di instansi Pemerintah hanya akan ada dua pegawai, yaitu PNS dan PPPK. Ada juga yang dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourcing yang mekanismenya menggunakan pelayanan dari segi jasa.
21 Data Penting Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022
Terdapat 21 penting yang perlu diketahui oleh guru honorer pada pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah Tahun 2022 antara lain sebagai berikut :
- NIK THK 2,
- Nomor KK THK 2,
- Nomor peserta THK 2 yang dimiliki pada tahun 2013,
- Status THK 2,
- Serta nama lengkap tanpa gelar.
- Kode lokasi tempat lahir
- Nama lokasi tempat lahir
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Kode pendidikan terakhir THK 2
- Nama pendidikan terakhir THK 2
- Nomor ijazah pendidikan terakhir THK 2
- Nama sekolah terakhir THK 2
- Tanggal kelulusan pendidikan terakhir THK 2.
- Kode jabatan terakhir
- Nama jabatan terakhir
- Nomor SK jabatan terakhir
- Tanggal tanda tangan pada SK jabatan terakhir
- Tanggal awal kerja
- Tanggal akhir kerja,
- Unit kerja penempatan THK 2
Demikian artikel mengenai 7 Kategori Pegawai Non ASN Yang Yang Tidak Bisa Ikut Pendataan Tenaga Non ASN. Bagaimana Nasibnya?. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2