7 Kategori Pegawai Non ASN Yang Yang Tidak Bisa Ikut Pendataan Tenaga Non ASN. Bagaimana Nasibnya?

- Editor

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

7 Kategori Tenaga Non ASN Yang Tidak Bisa Mengikuti Pendataan

Pada pendataan tenaga non ASN tahun 2022 terdapat ketentuan yang non ASN yang tidak termasuk dalam pendataan atau tidak dapat Ikut, yaitu sebagai berikut :

  1. Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD)
  2. Petugas kebersihanan
  3. Pengemudi,
  4. Satuan pengamanan,
  5. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
  6. Pegawai SK diatas 31 Desember 2021 dan/atau
  7. Tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Diketahui bahwa nantinya di instansi Pemerintah hanya akan ada dua pegawai, yaitu PNS dan PPPK. Ada juga yang dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourcing yang mekanismenya menggunakan pelayanan dari segi jasa.

21 Data Penting Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022

Terdapat 21 penting yang perlu diketahui oleh guru honorer pada pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah Tahun 2022 antara lain sebagai berikut :

  1. NIK THK 2,
  2. Nomor KK THK 2, 
  3. Nomor peserta THK 2 yang dimiliki pada tahun 2013,
  4. Status THK 2,
  5. Serta nama lengkap tanpa gelar.
  6. Kode lokasi tempat lahir
  7. Nama lokasi tempat lahir
  8. Tanggal lahir
  9. Jenis kelamin
  10. Kode pendidikan terakhir THK 2
  11. Nama pendidikan terakhir THK 2
  12. Nomor ijazah pendidikan terakhir THK 2
  13. Nama sekolah terakhir THK 2
  14. Tanggal kelulusan pendidikan terakhir THK 2.
  15. Kode jabatan terakhir
  16. Nama jabatan terakhir
  17. Nomor SK jabatan terakhir
  18. Tanggal tanda tangan pada SK jabatan terakhir
  19. Tanggal awal kerja
  20. Tanggal akhir kerja,
  21. Unit kerja penempatan THK 2

Demikian artikel mengenai 7 Kategori Pegawai Non ASN Yang Yang Tidak Bisa Ikut Pendataan Tenaga Non ASN. Bagaimana Nasibnya?. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Anda Seorang Guru?

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis