Tenaga honorer ini bisa bernafas lega karena pada tahun 2023 terdapat 6 tenaga honorer yang menjadi prioritas menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpas tes sesuai dengan RUU ASN.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS merupakan keinginan besar bagi seorang non ASN.
Berdasarkan RUU ASN, terdapat tenaga honorer yang menjadi prioritas untuk mendapatkan kesempatan menjadi PNS tanpa tes pada tahun 2023. Kabar ini tentunya menjadi angin segar untuk tenaga honorer yang ingin sekali menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2023.
Akan tetapi, hanya terdapat 6 golongan non ASN yang sesuai dengan kriteria saja yang dapat langsung diangkat menjadi PNS 2023. Telah disebutkan di dalam RUU ASN, non ASN dapat diangkat menjadi PNS asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Diketahui pada RUU ASN yang berlaku mulai pada tanggal 1 Januari 2023 tidak hanya mengatur mengenai tenaga honorer menjadi PNS pada tahun 2023, tetapi juga mengatur mengenai pegawai kontrak dapat diangkat menjadi PNS 2023. Prioritas utama dalam pengangkatan non ASN menjadi PNS yaitu non ASN yang terdapat pada bidang fungsional, pelayanan publik dan juga administratif.
Hal ini sesuai dengan apa yang ada di dalam pasal 131A ayat 3 RUU ASN menjelaskan bahwa pengangkatan PNS yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan prioritas utama tenaga honorer dengan masa kerja terlama yang bekerja di dalam fungsional, pelayanan public, dan bidang administratif.
Berdasarkan pada RUU ASN, hanya terdapat 6 bidang yang menjadi prioritas pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa melalui tes. Diantaran bidang-bidang tersebut yaitu bidang pendidikan dan tenaga Kesehatan. Adapun 6 bidang honorer tersebut meliputi sebagai berikut:
- Non ASN yang mengabdi dan bekerja di dalam bidang pendidikan
- Non ASN yang mengabdi dan bekerja di dalam bidang Kesehatan
- Non ASN yang mengabdi dan bekerja di dalam bidang pertanian
- Non ASN yang mengabdi dan bekerja di dalam bidang fungsional
- Non ASN yang mengabdi dan bekerja di dalam bidang administratif
- Non ASN yang mengabdi dan bekerja di dalam bidang penelitian
Halaman Selanjutnya
Akan tetapi perlu untuk diketahui kembali
Halaman : 1 2 Selanjutnya