Dana BOS Tahap 2 – Setidaknya ada enam penyebab Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap 2 gelombang 2 belum salur atau cair.
Sebagaimana yang diketahui bahwa di tahun 2022 ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah merilis regulasi tentang Dana BOS dan BOP.
Regulasi yang dimaksud adalah Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan PAUD, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) ini dialokasikan untuk jenjang PAUD.
Sementara untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK alokasinya melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Halaman berikutnya
Syarat penerima dana bos dan bop..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya