2. Syarat Pembayaran Honor BOS bagi Tendik
Pada pasal 27 dipaparkan bahwa dalam hal pembayaran honor guru terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan. Artinya dana BOS ini diprioritaskan bagi guru, kemudian tendik.
Kemudian terdapat beberapa syarat pembayaran honor bagi tendik. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
- Berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN); dan
- Ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan
3. Syarat Pembayaran Honor BOP bagi Pendidik dan Tendik
Dalam rergulasi tersebut dijelaskan beberapa syarat pembayaran honor guru tendik melalui dana BOP. Berikut syarat-syarat dalam regulasi tersebut.
- Tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Tiap-tiap pendidik atau tenaga kependidikan wajib terdaftar di Dapodik.
- Ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan surat pengangkatan. Pendidik atau tenaga kependidikan wajib memiliki SK kejelasan atau SK pengangkatan.
- Aktif melaksanakan tugas di satuan PAUD. Aktif melaksanakan tugas di satuan PAUD ini maksudnya meskipun ada guru atau tendik yang sudah memiliki SK, akan tapi tidak aktif dalam melaksanakan tugas maka hal tersebut tidak dimasukkan kedalam kriteria penerima BOP.
- Belum memiliki gaji sebagai pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang bersangkutan. Hal ini berkaitan dengan gaji yang belum diterima oleh pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan.
Halaman berikutnya
Penyebab dana bos belum salur..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya