6 Penyebab Dana BOS Tahap 2 Gelombang 2 Belum Cair Sampai Sekarang, Segera Lakukan Hal Ini!

- Editor

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2. Syarat Pembayaran Honor BOS bagi Tendik

Pada pasal 27 dipaparkan bahwa dalam hal pembayaran honor guru terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan. Artinya dana BOS ini diprioritaskan bagi guru, kemudian tendik.

Kemudian terdapat beberapa syarat pembayaran honor bagi tendik. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.

  • Berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN); dan
  • Ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan
3. Syarat Pembayaran Honor BOP bagi Pendidik dan Tendik

Dalam rergulasi tersebut dijelaskan beberapa syarat pembayaran honor guru tendik melalui dana BOP. Berikut syarat-syarat dalam regulasi tersebut.

  • Tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Tiap-tiap pendidik atau tenaga kependidikan wajib terdaftar di Dapodik.
  • Ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan surat pengangkatan. Pendidik atau tenaga kependidikan wajib memiliki SK kejelasan atau SK pengangkatan.
  • Aktif melaksanakan tugas di satuan PAUD. Aktif melaksanakan tugas di satuan PAUD ini maksudnya meskipun ada guru atau tendik yang sudah memiliki SK, akan tapi tidak aktif dalam melaksanakan tugas maka hal tersebut tidak dimasukkan kedalam kriteria penerima BOP.
  • Belum memiliki gaji sebagai pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang bersangkutan. Hal ini berkaitan dengan gaji yang belum diterima oleh pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan.

Halaman berikutnya

Penyebab dana bos belum salur..

Berita Terkait

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Berita ini 1,841 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Senin, 14 April 2025 - 10:28 WIB

Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis