6 Fakta Menarik Penghapusan Non ASN November 2023

- Editor

Senin, 6 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Rakor Kebijakan Penataan Tenaga Non ASN

Tertanggal 18 Januari 2023, MenPAN-RB, Azwar Anas bersama para Gubernur, Wali kota, dan Bupati sepakat mengerucutkan beberapa alternatif yang akan dirumuskan.

“Hari ini kita mendetilkan alternatif terbaik terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan,” jelas Menteri Anas, usai Rapat Koordinasi Kebijakan Penataan Tenaga Non-ASN sebagaimana dilansir dari situs resmi PAN-RB.

Rapat tersebut diikuti oleh Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Isran Noor, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya, dan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan. Selain dari pimpinan daerah, rapat ini dihadiri Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Pemerintah menyusun beberapa opsi yang nantinya akan disampaikan kepada parlemen. Beberapa alternatif itu segera didetilkan bersama tim dari provinsi, kabupaten, dan kota.

Menteri Anas menegaskan pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi mencari alternatif terbaik, tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan dan pengabdian bagi tenaga honorer.

“Kita tentu juga memasukkan faktor-faktor seperti harus terus terjaganya kualitas pelayanan publik. Insyaallah nanti opsi terbaik bagi semuanya yang akan dijalankan oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan berbagai faktor,” ujarnya.

5. Alternatif Penyelesaian Honorer

Saat ini, KemenPAN-RB masih terus melakukan pendataan jumlah tenaga honorer. Tersisa sekitar 2,2 juta tenaga honorer yang nasibnya masih menjadi tanda tanya.

Anas pun belum bisa memastikan apakah pihaknya bakal mengangkat seluruh tenaga honorer tersebut atau malah memberhentikan seluruhnya.

Namun, Anas itu berjanji memberikan solusi terbaik bagi seluruh pihak. “Intinya kita sedang data, tapi bukan berarti itu akan ada pengangkatan dari 2,2 juta (tenaga honorer). Tapi kita cari penyelesaian yang terbaik, win-win solution dengan teman-teman,” ujar Anas.

Menurut dia, pihaknya sedikitnya menyiapkan 4 alternatif untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer.

Salah satunya, pengangkatan secara bertahap sebagai ASN. Dia mengatakan, tenaga honorer punya peran penting di instansi pemerintahan sehingga Kemenpan RB akan berupaya mengambil langkah terbaik.

“Peran teman-teman honorer atau non ASN ini perannya juga penting di daerah. Ada banyak yang tidak bisa dikerjakan oleh ASN justru non ASN bekerja,” tutur mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Halaman berikutnya

Penghapusan non ASN tidak memungkinkan..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis