Penjelasan dari BKN tersebut sekaligus menjawab keresahan honorer yang tak masuk pendataan non ASN sekaligus menepis isu adanya pembeda terkait pengalihan 264 jabatan menjadi outsourcing ini.
Dalam kebijakan terkait pengalihan 284 jabatan jadi outsourcing, BKN mengacu pada Surat MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022
3. Tiga Opsi Penyelesaian Honorer
Abdullah Azwar Anas memaparkan tiga alternatif penyelesaian masalah tenaga honorer ini.
Solusi pertama, tenaga non ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN. Anas bilang, apabila seluruh tenaga non ASN diangkat menjadi ASN, tentu butuh kekuatan keuangan negara yang cukup besar.
Selain itu tentu ada tantangan karena masih meraba-raba kualitas dan kualifikasi tenaga non ASN tersebut.
“Ada yang sangat bagus kualitas dan kualifikasinya. Tapi mungkin ada yang kualitasnya belum memenuhi syarat,” katanya.
Solusi kedua, lanjut Anas, tenaga non ASN diberhentikan seluruhnya. Namun, opsi ini tentu akan berdampak terhadap kelangsungan pelayanan publik.
“Konsekuensinya adalah terganggunya pelayanan publik. Karena banyak ASN yang masa pensiunnya sudah tiba tapi belum ada yang menggantikan di sektor-sektor pelayanan publik terutama di sektor pendidikan dan kesehatan,” sambung dia.
Ketiga, tenaga non ASN diangkat sesuai dengan prioritas. Salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan.
“Prioritas ini kita rumuskan, kemudian kita lakukan langkah-langkah afirmasi bagi tenaga non ASN seperti pendidikan dan kesehatan. Tapi bukan berarti yang lain tidak prioritas, karena penataannya dilakukan bertahap,” tutur Anas.
“Tiga opsi ini sudah dipetakan detil, plus-minusnya. Pemerintah akan mengkaji secara mendalam, menautkannya dengan kekuatan fiskal, kualitas birokrasi, dan keberlangsungan pelayanan publik. DPR juga pasti sama, kita semua cari opsi yang terbaik,” ucap dia.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya