5. Penetapan Klaster
Penentuan apakah terdapat klaster penularan dan penilaian tingkat positivity rate ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat atau oleh Dinas Kesehatan.
6. Pemda Melakukan Pengawasan
Jika di satuan pendidikan terdapat kasus Covid-19, maka Pemerintah Daerah akan melakukan pengawasan. Untuk itu, Pemda akan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat di sekolah tersebut, pelaksanaan penemuan kasus aktif dan melakukan pelacakan kontak, melakukan survei perilaku kepatuhan satuan pendidikan pada protokol kesehatan, percepatan vaksinasi lanjutan, dan percepatan vaksinasi bagi peserta didik yang memenuhi syarat.
Nah, itulah enam aturan pembelajaran tatap muka terbaru dari Pemerintah Pusat setelah ditemukan kasus baru Covid-19 di Indonesia.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)
Halaman : 1 2