6 Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbaru dari Kemendikbud karena Covid-19 Muncul Lagi

- Editor

Minggu, 31 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbaru – Kasus Covid-19 kembali melonjak. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali mengeluarkan surat edaran terkait tata cara pelaksanaan pembelajaran tatap muka atau yang sering disebut dengan PTM. Setidaknya terdapat enam aturan baru yang wajib dipahami dan dimengerti oleh setiap warga sekolah.

Beberapa waktu lalu, ketika tingkat penyebaran Covid-19 mereda, pemerintah telah memberikan izin untuk sekolah menggelar pertemuan tatap muka di dalam kelas. Namun demikian, terdapat beberapa panduan dalam pelaksanaan pembelajaran tersebut yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Baru-baru ini, SKB 4 Menteri tersebut mengalami diskresi atau terdapat perubahan yang cukup signifikan, di antaranya adalah potensi penghentian pembelajaran tatap muka kembali jika terdapat rombongan belajar atau siswa yang terjangkit virus Covid-19.

Surat edaran aturan pembelajaran tatap muka terbaru telah ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 29 Juli 2022 kemarin bersama kementerian lainnya di antaranya Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Diperlukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” begitulah bunyi dalam surat edaran untuk tata cara pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbaru.

Nah, terdapat enam poin poin penting dalam perubahan tata cara pelaksanaan pembelajaran tatap muka tersebut, berdasarkan SKB 4 Menteri:

1. Penghentian PTM

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dapat dihentikan jika terjadi penularan Covid-19 pada rombongan belajar dengan positivity rate di atas 5 persen. Dalam kondisi seperti itu, maka sekolah akan ditutup atau harus menghentikan pembelajaran tatap muka selama 7 hari.

Jika terdapat siswa yang suspek atau terkonfirmasi Covid-19 sementara positivity rate penyebaran di satuan pendidikan di bawah 5 persen, maka sekolah akan ditutup selama 5 hari.

2. Durasi Penghentian PTM

Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka di sebuah sekolah dapat dihentikan selama 7 hari ketika terdapat rombongan belajar dengan positivity rate di satuan pendidikan di atas 5 persen.

Kemudian penghentian PTM dilakukan dilakukan selama 5 hari jika terdapat siswa yang suspek atau terkonfirmasi tertular Covid-19 bukan dari klaster di sekolah di mana positivity rate di sekolah tersebut di bawah 5 persen.

3. Proses Pembelajaran

Proses pembelajaran, jika terdapat penularan virus Covid-19 di satuan pendidikan, dilakukan secara jarak jauh atau dengan model online.

4. Pemda Melakukan Penelusuran

Jika terdapat rombongan belajar atau salah satu siswa yang mengalami positif Covid-19, maka Pemerintah Daerah (Pemda) akan melakukan penelusuran kontak erat kasus penularan tersebut.

Halaman Selanjutnya

5. Penetapan Klaster…

Berita Terkait

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 11:15 WIB

Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Berita Terbaru