Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbaru – Kasus Covid-19 kembali melonjak. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali mengeluarkan surat edaran terkait tata cara pelaksanaan pembelajaran tatap muka atau yang sering disebut dengan PTM. Setidaknya terdapat enam aturan baru yang wajib dipahami dan dimengerti oleh setiap warga sekolah.
Beberapa waktu lalu, ketika tingkat penyebaran Covid-19 mereda, pemerintah telah memberikan izin untuk sekolah menggelar pertemuan tatap muka di dalam kelas. Namun demikian, terdapat beberapa panduan dalam pelaksanaan pembelajaran tersebut yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Baru-baru ini, SKB 4 Menteri tersebut mengalami diskresi atau terdapat perubahan yang cukup signifikan, di antaranya adalah potensi penghentian pembelajaran tatap muka kembali jika terdapat rombongan belajar atau siswa yang terjangkit virus Covid-19.
Surat edaran aturan pembelajaran tatap muka terbaru telah ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 29 Juli 2022 kemarin bersama kementerian lainnya di antaranya Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Diperlukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” begitulah bunyi dalam surat edaran untuk tata cara pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbaru.
Nah, terdapat enam poin poin penting dalam perubahan tata cara pelaksanaan pembelajaran tatap muka tersebut, berdasarkan SKB 4 Menteri:
1. Penghentian PTM
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dapat dihentikan jika terjadi penularan Covid-19 pada rombongan belajar dengan positivity rate di atas 5 persen. Dalam kondisi seperti itu, maka sekolah akan ditutup atau harus menghentikan pembelajaran tatap muka selama 7 hari.
Jika terdapat siswa yang suspek atau terkonfirmasi Covid-19 sementara positivity rate penyebaran di satuan pendidikan di bawah 5 persen, maka sekolah akan ditutup selama 5 hari.
2. Durasi Penghentian PTM
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka di sebuah sekolah dapat dihentikan selama 7 hari ketika terdapat rombongan belajar dengan positivity rate di satuan pendidikan di atas 5 persen.
Kemudian penghentian PTM dilakukan dilakukan selama 5 hari jika terdapat siswa yang suspek atau terkonfirmasi tertular Covid-19 bukan dari klaster di sekolah di mana positivity rate di sekolah tersebut di bawah 5 persen.
3. Proses Pembelajaran
Proses pembelajaran, jika terdapat penularan virus Covid-19 di satuan pendidikan, dilakukan secara jarak jauh atau dengan model online.
4. Pemda Melakukan Penelusuran
Jika terdapat rombongan belajar atau salah satu siswa yang mengalami positif Covid-19, maka Pemerintah Daerah (Pemda) akan melakukan penelusuran kontak erat kasus penularan tersebut.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya