6 Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbaru dari Kemendikbud karena Covid-19 Muncul Lagi

- Editor

Minggu, 31 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbaru – Kasus Covid-19 kembali melonjak. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali mengeluarkan surat edaran terkait tata cara pelaksanaan pembelajaran tatap muka atau yang sering disebut dengan PTM. Setidaknya terdapat enam aturan baru yang wajib dipahami dan dimengerti oleh setiap warga sekolah.

Beberapa waktu lalu, ketika tingkat penyebaran Covid-19 mereda, pemerintah telah memberikan izin untuk sekolah menggelar pertemuan tatap muka di dalam kelas. Namun demikian, terdapat beberapa panduan dalam pelaksanaan pembelajaran tersebut yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Baru-baru ini, SKB 4 Menteri tersebut mengalami diskresi atau terdapat perubahan yang cukup signifikan, di antaranya adalah potensi penghentian pembelajaran tatap muka kembali jika terdapat rombongan belajar atau siswa yang terjangkit virus Covid-19.

Surat edaran aturan pembelajaran tatap muka terbaru telah ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 29 Juli 2022 kemarin bersama kementerian lainnya di antaranya Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Diperlukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” begitulah bunyi dalam surat edaran untuk tata cara pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbaru.

Nah, terdapat enam poin poin penting dalam perubahan tata cara pelaksanaan pembelajaran tatap muka tersebut, berdasarkan SKB 4 Menteri:

1. Penghentian PTM

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dapat dihentikan jika terjadi penularan Covid-19 pada rombongan belajar dengan positivity rate di atas 5 persen. Dalam kondisi seperti itu, maka sekolah akan ditutup atau harus menghentikan pembelajaran tatap muka selama 7 hari.

Jika terdapat siswa yang suspek atau terkonfirmasi Covid-19 sementara positivity rate penyebaran di satuan pendidikan di bawah 5 persen, maka sekolah akan ditutup selama 5 hari.

2. Durasi Penghentian PTM

Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka di sebuah sekolah dapat dihentikan selama 7 hari ketika terdapat rombongan belajar dengan positivity rate di satuan pendidikan di atas 5 persen.

Kemudian penghentian PTM dilakukan dilakukan selama 5 hari jika terdapat siswa yang suspek atau terkonfirmasi tertular Covid-19 bukan dari klaster di sekolah di mana positivity rate di sekolah tersebut di bawah 5 persen.

3. Proses Pembelajaran

Proses pembelajaran, jika terdapat penularan virus Covid-19 di satuan pendidikan, dilakukan secara jarak jauh atau dengan model online.

4. Pemda Melakukan Penelusuran

Jika terdapat rombongan belajar atau salah satu siswa yang mengalami positif Covid-19, maka Pemerintah Daerah (Pemda) akan melakukan penelusuran kontak erat kasus penularan tersebut.

Halaman Selanjutnya

5. Penetapan Klaster…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis