5 Tunjangan Bagi Guru yang Siap Cair Tahun 2023!

- Editor

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan merupakan komponen di luar pendapatan utama atau gaji pokok. Pemberian tunjangan menjadi kabar yang dinanti-nantikan oleh semua pihak karena diibaratkan seberti mendapatkan rejeki nomplok. Pemberian tunjangan tidak hanya diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga bisa dalam bentuk fasilitas lainnya. Begitu juga dengan tunjangan bagi guru, selain mendapatkan gaji guru juga memperoleh tunjangan agar meningkatkan kesejahteraan di kalangan guru bisa tercapai.

Berikut ini adalah 5 tunjangan bagi guru yang siap cair di tahun 2023. Simak artikel berikut ini mengenai tunjangan yang akan diterima oleh guru non Aparatur Sipil Negara (ASN), Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK hingga PNS.

  1. Tunjangan sertifikasi Guru PNSD

Pemerintah daerah menyediakan tunjangan sertifikasi bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah atau PNSD sebagai tenaga profesional. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi guru PNSD atas kompetensi yang dimiliki juga untuk meningkatkan kinerja para guru agar dapat memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu di instansi masing-masing.

Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah atau PNSD mendapat tunjangan yang diatur di dalam Permendikbud No 19 tahun 2019. Juknis menyebutkan guru PNSD akan mendapat tunjangan dengan nominal 1 kali gaji pokok setiap bulannya. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 telah disebutkan nominal gaji pokok yang diterima oleh guru PNSD sebagai Berikut:

  1. Gaji PNSD Golongan III

– PNSD Golongan IIIa sebesar Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400

– PNSD Golongan IIIb sebesar Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600

– PNSD Golongan IIIc sebesar Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400

– PNSD Golongan IIId sebesar Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000

  1. Gaji Golongan IV

– PNSD Golongan IVa sebesar Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000

– PNSD Golongan IVb sebesar Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500

– PNSD Golongan IVc sebesar Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900

– PNSD Golongan IVd sebesar Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700

– PNSD Golongan IVd sebesar Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200

  1. Tunjangan Sertifikasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD)

Tunjangan sertifikasi CPNSD diberikan dengan besaran satu kali gaji pokok yang diterima oleh PNSD. Untuk guru yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah atau CPNSD dan memiliki sertifikat pendidik serta mengajar sesuai sertifikat pendidikan yang dimiliki, maka tunjangan profesi yang dapat dibayarkan sebesar 80 persen dari total gaji pokok. Selain itu guru honorer CPNSD harus memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jika melihat pada Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019, besaran gaji dan ketentuan golongan gaji CPNS masuk dalam golongan IIIa, maka gaji yang akan diterima sebesar Rp2.579.400×80% = Rp2.063.520.

Pemberian tunjangan profesi dapat dihentikan jika guru penerima meninggal dunia, telah mencapai batas pensiun, mengundurkan diri atas permintaan pribadi, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap, mendapat tugas belajar, atau tidak bertugas lagi sebagai guru.

  1. Tunjangan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Regulasi yang mengatur tunjangan ASN PPPK telah diatur pada tahun 2022 kemarin dan akan berlanjut sampai seterusnya. Sedangkan nominal yang akan didapatkan guru ASN PPPK sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan Surat Keputusan (SK) masing-masing guru.

Aturan tentang gaji ASN PPPK dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 yang berisi 17 golongan. Tunjangan yang didapatkan ASN PPPK meliputi:

Tunjangan keluarga ASN PPPK

Tunjangan pangan ASN PPPK

Tunjangan jabatan struktural ASN PPPK

Tunjangan jabatan fungsional ASN PPPK atau Tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pada bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Halaman Selanjutnya

Tunjangan Guru non PNS

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis