5 Tahapan dan Mekanisme Penataan Tenaga Honorer 2022 Sesuai SE Menpan RB

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pentingnya melaksanakan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

pentingnya melaksanakan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

Sedangkan untuk mekanisme penataan tenaga honorer 2022 yakni sebagai berikut:

1. Pemerintah pusat maupun daerah melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon ASN maupun PPPK

2. Pemerintah pusat maupun daerah menghapus segala jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN

3. Bagi Pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan Status Alih Daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada Instansi yang bersangkutan.

4. Pemerintah pusat maupun daerah menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

5. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut diatas dan tetap mengangkat pegawai non ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat menjadi bagian dari objek pemeriksaan bagi pengawas internal dan eksternal pemerintah.

Sehingga dengan adanya penataan tenaga honorer tersebut maka sebagian tenaga honorer yang bekerja pada lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah akan dialihkan sebagai outsourcing atau tenaga alih daya. Sedangkan untuk tenaga honorer lainnya yang memenuhi syarat khusus dapat mengikuti seleksi PPPK 2022.

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara juga menyebutkan bahwa ada tiga honorer yang akan dialihkan menjadi outsourcing. Tenaga honorer tersebut yaitu pengemudi, tenaga kebersihan serta satuan pengamanan. Sedangkan untuk sistem upah dan gaji tenaga outsourcing nantinya akan dibebankan pada instansi yang mempekerjakannya. Untuk kuota tenaga outsourcing nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada pada instansi tersebut.

Honorer yang termasuk dalam tiga kelompok tersebut tidak akan masuk dalam pendataan Non ASN. Akan tetapi selain itu, ada honorer lainnya yang tidak termasuk dalam pendataan Non ASN yakni Pegawai Badan Layanan Umum, Pegawai Badan Layanan Umum Daerah, Petugas kebersihan, Pengemudi, Satuan pengamanan.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, juga ada Jabatan lainnya yang dibayarkan dengan…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis