Sedangkan untuk mekanisme penataan tenaga honorer 2022 yakni sebagai berikut:
1. Pemerintah pusat maupun daerah melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon ASN maupun PPPK
2. Pemerintah pusat maupun daerah menghapus segala jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN
3. Bagi Pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan Status Alih Daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada Instansi yang bersangkutan.
4. Pemerintah pusat maupun daerah menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
5. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut diatas dan tetap mengangkat pegawai non ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat menjadi bagian dari objek pemeriksaan bagi pengawas internal dan eksternal pemerintah.
Sehingga dengan adanya penataan tenaga honorer tersebut maka sebagian tenaga honorer yang bekerja pada lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah akan dialihkan sebagai outsourcing atau tenaga alih daya. Sedangkan untuk tenaga honorer lainnya yang memenuhi syarat khusus dapat mengikuti seleksi PPPK 2022.
Selain itu, Badan Kepegawaian Negara juga menyebutkan bahwa ada tiga honorer yang akan dialihkan menjadi outsourcing. Tenaga honorer tersebut yaitu pengemudi, tenaga kebersihan serta satuan pengamanan. Sedangkan untuk sistem upah dan gaji tenaga outsourcing nantinya akan dibebankan pada instansi yang mempekerjakannya. Untuk kuota tenaga outsourcing nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada pada instansi tersebut.
Honorer yang termasuk dalam tiga kelompok tersebut tidak akan masuk dalam pendataan Non ASN. Akan tetapi selain itu, ada honorer lainnya yang tidak termasuk dalam pendataan Non ASN yakni Pegawai Badan Layanan Umum, Pegawai Badan Layanan Umum Daerah, Petugas kebersihan, Pengemudi, Satuan pengamanan.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, juga ada Jabatan lainnya yang dibayarkan dengan…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya