5 Tahapan dan Mekanisme Penataan Tenaga Honorer 2022 Sesuai SE Menpan RB

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pentingnya melaksanakan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

pentingnya melaksanakan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

Sedangkan untuk mekanisme penataan tenaga honorer 2022 yakni sebagai berikut:

1. Pemerintah pusat maupun daerah melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon ASN maupun PPPK

2. Pemerintah pusat maupun daerah menghapus segala jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN

3. Bagi Pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan Status Alih Daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada Instansi yang bersangkutan.

4. Pemerintah pusat maupun daerah menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

5. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut diatas dan tetap mengangkat pegawai non ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat menjadi bagian dari objek pemeriksaan bagi pengawas internal dan eksternal pemerintah.

Sehingga dengan adanya penataan tenaga honorer tersebut maka sebagian tenaga honorer yang bekerja pada lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah akan dialihkan sebagai outsourcing atau tenaga alih daya. Sedangkan untuk tenaga honorer lainnya yang memenuhi syarat khusus dapat mengikuti seleksi PPPK 2022.

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara juga menyebutkan bahwa ada tiga honorer yang akan dialihkan menjadi outsourcing. Tenaga honorer tersebut yaitu pengemudi, tenaga kebersihan serta satuan pengamanan. Sedangkan untuk sistem upah dan gaji tenaga outsourcing nantinya akan dibebankan pada instansi yang mempekerjakannya. Untuk kuota tenaga outsourcing nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada pada instansi tersebut.

Honorer yang termasuk dalam tiga kelompok tersebut tidak akan masuk dalam pendataan Non ASN. Akan tetapi selain itu, ada honorer lainnya yang tidak termasuk dalam pendataan Non ASN yakni Pegawai Badan Layanan Umum, Pegawai Badan Layanan Umum Daerah, Petugas kebersihan, Pengemudi, Satuan pengamanan.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, juga ada Jabatan lainnya yang dibayarkan dengan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis