5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

- Editor

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Namun, guru PAI yang diangkat Pemda wajib mengisi surat pernyataan yang menyatakan telah mendapatkan THR sebanyak satu kali. Surat pernyataan ini bertujuan agar tidak ada guru PAI yang mendapatkan THR double.

Menyesuaikan Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 Tahun 2024, Kemenag sedang berupaya menyalurkan THR segera mungkin. Beberapa waktu yang lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan THR paling cepat akan disalurkan 10 hari sebelum lebaran.

Itu artinya, setidaknya THR cair pada 31 Maret atau 1 April 2024 bersamaan dengan penyaluran gaji ke-13. Sejalan dengan pernyataan Sri Mulyani, M. Ali Ramdhani juga mengatakan hal serupa.

“Paling cepat THR cair 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dibayarkan, THR dibayarkan setelah hari raya,” tandasnya.

Rasanya tidak masuk akal apabila THR dibayarkan setelah hari raya. Meski demikian, semoga hal tersebut tidak terjadi. Jika Kemenag memang memperhatikan kesejahteraan guru, seharusnya pihaknya dapat menyalurkan tunjangan sebelum hari raya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Demikian informasi mengenai penyaluran tunjangan bagi guru di bawah naungan Kemenag. Semoga informasi ini bermanfaat!

Dapatkan update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN hanya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda install dulu aplikasi Telegramnya, ya.

Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:

https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 283 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis