Menkeu: THR Guru Cair Minggu Ini, Perhatikan Aturan Berikut!

- Editor

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah pasti akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) guru dan pegawai ASN lainnya mulai minggu ini, yakni tanggal 22 Maret 2024 atau paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.

“Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran),” jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta pada Jumat, 15 Maret 2024.

Sri Mulyani menyatakan komponen THR bagi guru terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), 100% tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor atau tambahan penghasilan guru.

Melalui pemberian THR ini, Sri Mulyani berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat, serta menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada kuartal I-2023.

“Saya berharap bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian nasional dan daya beli ASN,” tuturnya.

Aturan Pembayaran THR Guru

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 mengenai aturan THR dan gaji 13 untuk guru sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya kepada negara.

Anggaran THR dan gaji 13 yang diambil dari APBN terdiri dari lima komponen, yaitu:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan
  5. Tunjangan kinerja (tukin)

Sementara THR dan gaji 13 yang berasal dari APBD juga terdiri dari lima komponen, yaitu:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan
  5. Tambahan penghasilan 1 bulan (melihat kapasitas kebijakan fiskal daerah)

Halaman selanjutnya,

Paling cepat, THR akan dibayarkan…

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 804 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis