5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

- Editor

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan pihaknya pasti akan memberikan tunjangan untuk guru menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024. Pemberian tunjangan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Peraturan tersebut mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Kita berikan THR juga kepada guru PAI,” jelas M. Ali Ramdhani dalam keterangan resmi di Jakarta pada Senin, 25 Maret 2024.

Mengingat saat ini sudah mamasuki pertengahan Ramadan 2024, maka Kementerian Agama (Kemenag) telah mendistribusikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh satuan kerja di bawah naungannya.

Kemenag Salurkan Tunjangan Secara Langsung Tanpa Perantara

Di bawah satuan kerja binaan Kemenag, ada dua kelompok kategori guru Pendidikan Agama Islam (PAI), yaitu:

  1. Guru PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama.
  2. Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Kemenag mengaku selama ini tidak membeda-bedakan kesejahteraan guru PAI dalam menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang anggaran setiap tahunnya mencapai Rp4,5 triliun.

Meski alokasi anggaran THR guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda telah Kemenag distribusikan ke Pemda, namun pembayarannya akan dilakukan langsung oleh Kemenag.

“Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI yang diangkat Kemenag ataupun Pemda, THR-nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama,” pungkasnya.

Halaman selanjutnya,

Namun, guru PAI yang diangkat Pemda…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 254 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru