5. Skema Pemotongan
Poin selanjutnya adalah skema pemotongan dan BOS untuk sekolah-sekolah yang telat mengirimkan laporan.
Skema pengurangan 2-4% untuk sekolah yang terlambat menyerahkan laporan termasuk dalam peraturan tahun 2023 ini.
Sebagian besar laporan tahap pertama harus diselesaikan pada bulan Juli.
Dan jika jika terlambat akan dikurangi 2% jika sudah mencapai bulan Agustus, 3% jika sudah mencapai bulan September, dan seterusnya.
Pengurangan dilakukan sesuai dengan batas penyerahan laporan yang telah ditetapkan, dan itu juga berlaku untuk tahap 2.
Itulah informasi terkait pemotongan dana BOS tahun 2023 yang wajib ibu/bapak guru ketahui, semoga bermanfaat. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!