5 Fakta Dana BOS Tahun 2023, Ada Kebijakan Baru dan Pemotongan Dana Jika Hal Ini Terjadi

- Editor

Selasa, 27 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana BOS Tahun 2023 – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memberikan informasi mengenai skema baru pendanaan BOS yang akan diberlakukan pada tahun 2023.

Kebijakan pemotongan penyaluran dana BOS merupakan salah satu regulasi baru dana-BOS tahun 2023.

Terkait regulasi baru dana-BOS 2023, terdapat perbedaan yang jelas antara kebijakan dana BOS tahun 2023 dengan kebijakan tahun 2022.

Dalam webinar “Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023” yang berlangsung pada hari Kamis, 22 Desember 2022, peraturan baru dana BOS tahun 2023 membahas 5 kebijakan.

Kebijakan tentang dana-BOS tahun 2023, yang berbeda secara signifikan dengan tahun sebelumnya yaitu 2022, menjadi pokok bahasan utama dalam webinar tersebut.

Pemotongan dana adalah salah satu dari lima poin yang dijelaskan di atas yang paling terlihat.

Pada tahun 2022 Tidak ada pemotongan, namun akan ada pemotongan pada tahun 2023.

Pemotongan ini hanya berlaku bagi satuan pendidikan yang menyampaikan laporan lewat jatuh tempo.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan simak poin-poin dari Kemdikbud terkait alokasi dana-BOS tahun 2023 berikut ini:

1. Pelaporan Dana BOS

Terkait pelaporan dana BOS pada tahun 2023 juga ada perbedaan yang signifikan.

Pada tahun 2022 laporan dana-BOS tahap 1 menjadi prasyarat pencairan dana-BOS tahap 2.

Sementara pada tahun 2023 akan berbeda, maksudnya setiap pelaporan dana pada tahap sebelumnya menjadi penentu penyaluran dan BOS pada tahap selanjutnya, yaitu:

  • Dana BOS tahap 1 TA 2023 penentu atau syarat penyalurannya adalah adanya laporan keseluruhan dana BOS di tahun 2022.
  • Dana BOS tahap 2 TA 2023 penentu atau syarat penyalurannya adalah adanya laporan keseluruhan dana BOS di tahun 2023 tahap 1.
  • Setiap laporan dana yang telah terealisasikan minimal sudah mencapai 50% dari dana yang diterima di tahap 1.
Halaman Berikutnya

2. Kanal yang digunakan..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis