5 Fakta Dana BOS Tahun 2023, Ada Kebijakan Baru dan Pemotongan Dana Jika Hal Ini Terjadi

- Editor

Selasa, 27 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana BOS Tahun 2023 – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memberikan informasi mengenai skema baru pendanaan BOS yang akan diberlakukan pada tahun 2023.

Kebijakan pemotongan penyaluran dana BOS merupakan salah satu regulasi baru dana-BOS tahun 2023.

Terkait regulasi baru dana-BOS 2023, terdapat perbedaan yang jelas antara kebijakan dana BOS tahun 2023 dengan kebijakan tahun 2022.

Dalam webinar “Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023” yang berlangsung pada hari Kamis, 22 Desember 2022, peraturan baru dana BOS tahun 2023 membahas 5 kebijakan.

Kebijakan tentang dana-BOS tahun 2023, yang berbeda secara signifikan dengan tahun sebelumnya yaitu 2022, menjadi pokok bahasan utama dalam webinar tersebut.

Pemotongan dana adalah salah satu dari lima poin yang dijelaskan di atas yang paling terlihat.

Pada tahun 2022 Tidak ada pemotongan, namun akan ada pemotongan pada tahun 2023.

Pemotongan ini hanya berlaku bagi satuan pendidikan yang menyampaikan laporan lewat jatuh tempo.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan simak poin-poin dari Kemdikbud terkait alokasi dana-BOS tahun 2023 berikut ini:

1. Pelaporan Dana BOS

Terkait pelaporan dana BOS pada tahun 2023 juga ada perbedaan yang signifikan.

Pada tahun 2022 laporan dana-BOS tahap 1 menjadi prasyarat pencairan dana-BOS tahap 2.

Sementara pada tahun 2023 akan berbeda, maksudnya setiap pelaporan dana pada tahap sebelumnya menjadi penentu penyaluran dan BOS pada tahap selanjutnya, yaitu:

  • Dana BOS tahap 1 TA 2023 penentu atau syarat penyalurannya adalah adanya laporan keseluruhan dana BOS di tahun 2022.
  • Dana BOS tahap 2 TA 2023 penentu atau syarat penyalurannya adalah adanya laporan keseluruhan dana BOS di tahun 2023 tahap 1.
  • Setiap laporan dana yang telah terealisasikan minimal sudah mencapai 50% dari dana yang diterima di tahap 1.
Halaman Berikutnya

2. Kanal yang digunakan..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis