5 Fakta Dana BOS Tahun 2023, Ada Kebijakan Baru dan Pemotongan Dana Jika Hal Ini Terjadi

- Editor

Selasa, 27 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana BOS Tahun 2023 – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memberikan informasi mengenai skema baru pendanaan BOS yang akan diberlakukan pada tahun 2023.

Kebijakan pemotongan penyaluran dana BOS merupakan salah satu regulasi baru dana-BOS tahun 2023.

Terkait regulasi baru dana-BOS 2023, terdapat perbedaan yang jelas antara kebijakan dana BOS tahun 2023 dengan kebijakan tahun 2022.

Dalam webinar “Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023” yang berlangsung pada hari Kamis, 22 Desember 2022, peraturan baru dana BOS tahun 2023 membahas 5 kebijakan.

Kebijakan tentang dana-BOS tahun 2023, yang berbeda secara signifikan dengan tahun sebelumnya yaitu 2022, menjadi pokok bahasan utama dalam webinar tersebut.

Pemotongan dana adalah salah satu dari lima poin yang dijelaskan di atas yang paling terlihat.

Pada tahun 2022 Tidak ada pemotongan, namun akan ada pemotongan pada tahun 2023.

Pemotongan ini hanya berlaku bagi satuan pendidikan yang menyampaikan laporan lewat jatuh tempo.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan simak poin-poin dari Kemdikbud terkait alokasi dana-BOS tahun 2023 berikut ini:

1. Pelaporan Dana BOS

Terkait pelaporan dana BOS pada tahun 2023 juga ada perbedaan yang signifikan.

Pada tahun 2022 laporan dana-BOS tahap 1 menjadi prasyarat pencairan dana-BOS tahap 2.

Sementara pada tahun 2023 akan berbeda, maksudnya setiap pelaporan dana pada tahap sebelumnya menjadi penentu penyaluran dan BOS pada tahap selanjutnya, yaitu:

  • Dana BOS tahap 1 TA 2023 penentu atau syarat penyalurannya adalah adanya laporan keseluruhan dana BOS di tahun 2022.
  • Dana BOS tahap 2 TA 2023 penentu atau syarat penyalurannya adalah adanya laporan keseluruhan dana BOS di tahun 2023 tahap 1.
  • Setiap laporan dana yang telah terealisasikan minimal sudah mencapai 50% dari dana yang diterima di tahap 1.
Halaman Berikutnya

2. Kanal yang digunakan..

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis