Dana BOS Tahun 2023 – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memberikan informasi mengenai skema baru pendanaan BOS yang akan diberlakukan pada tahun 2023.
Kebijakan pemotongan penyaluran dana BOS merupakan salah satu regulasi baru dana-BOS tahun 2023.
Terkait regulasi baru dana-BOS 2023, terdapat perbedaan yang jelas antara kebijakan dana BOS tahun 2023 dengan kebijakan tahun 2022.
Dalam webinar “Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023” yang berlangsung pada hari Kamis, 22 Desember 2022, peraturan baru dana BOS tahun 2023 membahas 5 kebijakan.
Kebijakan tentang dana-BOS tahun 2023, yang berbeda secara signifikan dengan tahun sebelumnya yaitu 2022, menjadi pokok bahasan utama dalam webinar tersebut.
Pemotongan dana adalah salah satu dari lima poin yang dijelaskan di atas yang paling terlihat.
Pada tahun 2022 Tidak ada pemotongan, namun akan ada pemotongan pada tahun 2023.
Pemotongan ini hanya berlaku bagi satuan pendidikan yang menyampaikan laporan lewat jatuh tempo.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan simak poin-poin dari Kemdikbud terkait alokasi dana-BOS tahun 2023 berikut ini:
1. Pelaporan Dana BOS
Terkait pelaporan dana BOS pada tahun 2023 juga ada perbedaan yang signifikan.
Pada tahun 2022 laporan dana-BOS tahap 1 menjadi prasyarat pencairan dana-BOS tahap 2.
Sementara pada tahun 2023 akan berbeda, maksudnya setiap pelaporan dana pada tahap sebelumnya menjadi penentu penyaluran dan BOS pada tahap selanjutnya, yaitu:
- Dana BOS tahap 1 TA 2023 penentu atau syarat penyalurannya adalah adanya laporan keseluruhan dana BOS di tahun 2022.
- Dana BOS tahap 2 TA 2023 penentu atau syarat penyalurannya adalah adanya laporan keseluruhan dana BOS di tahun 2023 tahap 1.
- Setiap laporan dana yang telah terealisasikan minimal sudah mencapai 50% dari dana yang diterima di tahap 1.
Halaman Berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya