5 Data Wajib, Agar Dipanggil Pretest dan PPG 2022

- Editor

Kamis, 6 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prestest PPG 2022 harus dipersiapkan dengan memenuhi persyaratan data dalam seleksi PPG tahun 2022. Data- data tersebut berkaitan nantinya dengan formasi yang akan dibuka. Apa saja 5 data wajib yang harus dipenuhi tersebut? Yuk kita simak informasi secara lengkapnya

Datayang perlu di siapkan untuk mengikuti pretest PPG 2022, yaitu sebagai berikut :

1. Harus terdaftar di DAPODIK

Syarat pertama yaitu Bapak dan Ibu guru harus terdaftar di DAPODIK sebagai guru mapel (Mata pelajaran) atau guru kelas. DAPODIK atau Data Pokok Pendidikan ini merupakan aplikasi komputer yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia agar sekolah- sekolah dapat melaporkan dapodiknya secara langsung secara online kepada Kemendikbud.

Yang digunakan untuk menjaring semua data, terkait kelembagaan, kurikulum sekolah, data siswa, data guru, dan data karyawan. Selain itu untuk alokasi dana BOS, alokasi kuota penerima tunjangan- tunjangan bagi guru, pemetaan guru, pengajuan verval (Verifikasi dan Validasi) data dan Nomer Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau (NUPTK).

2. Memiliki Ijazah S1 (Sarjana)

Syarat yang kedua yaitu memiliki ijazah strata sarjana S1 yang linier dengan mapel yang diampu di DAPODIK. Maksudnya yaitu ijazah harus sesuai dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru. Berikut ini beberapa contoh ijazah yang linier dengan mata pelajaran yang diampu di sekoleh.

Guru Kelas TK, pendidikan liniernya yaitu PGTK/PGPAUD/Psikologi

Guru Kelas SD, pendidikan liniermya yaitu PGSD/Psikologi/IPA/IPS/Matematika/Bahasa Indonesia

Guru Mapel IPS, pendidikan liniernya yaitu PIPS/Geografi/Sejarah/Ekonomi/Sosiologi/Antropologi

Guru Mapel Bahasa Inggris, pendidikan liniernya yaitu Bahasa Inggris/ Sastra Inggris

Guru Mapel Seni Budaya, pendidikan liniernya yaitu Seni budaya/pendidikan yang relevan

dan lain sebagainya

3. Memiliki Akun SIM PKB

Syarat ketiga yaitu memiliki akun SIM PKB yang terkoneksi dengan DAPODIK. Jadi bagi Bapak dan Ibu yang belum memiliki akun SIM PKB silahkan registrasi terlebih dahulu dengan membuka website nya di https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ untuk mendaftar hanya di perlukan nomer UKG dan Tanggal lahir. Nomer UKG sudah tertera di DAPODIK.

Dan untuk Bapak Ibu yang dibawah naungan Kementria Agama (KEMENAG) bisa membuat akun di SIMPATIKA bisa mendaftar melalui website https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah .

4. TMT Mengajar (SK Pengangkatan)

Syarat keempat yaitu dengan SK Pengangkatan terihitung Desember 2015 kebawah. Dengan ketentuan guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015, guru dalam jabatan dalam satuan pendidikan yang di selenggrakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh masyarakat (Yayasan).

Sehingga SK yang berlaku yaitu SK dari Pusat, SK dari Daerah, dan SK dari Yayasan. Bukan SK dari Kepala Sekolah.

5. Memiliki NUPTK

Syarat yang kelima yaitu memiliki NUPTK dan pastikan data sudah terkoneksi dengan DAPODIK.

Demikian 5 Data yang perlu di penuhi untuk mengikuti pretest PPG 2022 . Semoga bisa bermanfaat dan bisa terpanggil mengikuti pretest dan PPG 2022.

e-Guru.id menyelenggarakan Pelatihan bersertifikat 32 JP dengan judul Cara Mudeh dan Menarik Membuat Teka Teki Silang Pembelajaran Interaktif. DAFTAR SEKARANGDapatkan pelatihan ini secara GRATIS/FREE Bagi member e-Guru.id, DAFTAR MEMBER

Ingin dibantu mendaftar ? Hub: 087719662338 (Rahma)

Penulis : Rahma Ta’nisa

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis