Honorer tentu sudah tidak asing di telinga masyarakat. Apalagi bagi mereka yang bekerja di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Tentunya sudah sangat familiar dengan tenaga honorer. Karena berada di instansi pemerintah, maka penghasilan tenaga honorer menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Pada perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer menjadi salah satu tenaga kerja yang menjadi target. Bahkan beberapa Jabatan Fungsional diprioritaskan untuk diisi oleh para honorer tersebut.
Tenaga honorer ini merupakan tenaga yang diangkat pejabat Pembina kepegawaian atau setingkat. Namun perlu diketahui bahwa tenaga honorer ini memiliki klasifikasi kedalam beberapa kelompok tingkatan. Adapun tingkatannya meliputi Tenaga Honorer Kategori 1 (K1), Kategori 2 (K2), dan Kategori 3 (K3).
Meski sama – sama honorer, ada beberapa perbedaan tenaga honorer antara kategori 1, kategori 2, dan kategori 3 yang perlu untuk diketahui. Berikut adalah informasinya.
1.Tenaga honorer kategori 1 (K1)
Tenaga honorer kategori 1 (K1) adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 50 Tahun 2010, tenaga honorer kategori 1 merupakan pegawai yang bekerja di instansi pemerintah terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005 secara terus – menerus. Tenaga honorer K1 ini memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK secara langsung.
2. Tenaga honorer kategori 2 (K2)
Sama dengan kategori 1, tenaga honorer K2 adalah pegawai instansi pemerintah yang terhitung mulai 1 Januari 2005. Perbedaan tenaga honorer K1 dan K2 adalah terletak ada beban biaya. Tenaga honorer K2 tidak dibebankan pada APBN dan APBD.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya