Awardee LPDP – Menjadi mahasiswa yang mendapatkan beasiswa selama pendidikan memberikan kebanggaaan tersendiri, apalagi bila berkesempatan menempuh pendidikan di luar negeri, termasuk beasiswa kebanggaan dalam negeri yaitu beasiswa LDPDP. Namun, sayang seribu sayang penerima beasiswa yang kemudian disebut Awardee LPDP justru enggan untuk pulang kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya.
Lembaga Dana Pengelola Pendidikan (LPDP) mengonfirmasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR, Rabu (1/2) kemarin. Dikatakan dari 35.536 penerima beasiswa, terdapat 413 awardee LPDP yang berencana tidak kembali ke Indonesia.
Direktur Utama LPDP, Andin Hadiyanto menjelaskan bahwa 413 orang tersebut masih dalam kendala permasalahan. Diantara permasalahan yang dimaksud adalah belum mengonfirmasi kepulangan, terkendala pulang dalam perizinan, bahkan menanggung risiko penolakan pulangnya ke Indonesia.
“(Alumni LPDP) yang tidak pulang, menikah, atau melakukan kegiatan lainnya tersebut memang 413 orang dari 35.000 awardee ini bermasalah,” ungkap Andin.
Padahal sudah diterangkan dengan sangat jelas bahwa mahasiswa yang diterima di luar negeri wajib untuk pulang ke Indonesia dalam waktu 90 hari pasca kelulusan, seperti yang sudah dituliskan dalam essay pasca studi.
Hal tersebut padahal sudah menjadi komitmen dari mahasiswa untuk mendapatkan beasiswa LPDP atau menjadi awardee LPDP tersebut. Dengan demikian dana pendidikan yang “sangat lengkap” tersebut dapat juga diaplikasikan menjadi bentuk pengabdian ulang ke Indonesia.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan bahwa hal ini menjadi kekhawatirannya tiap tahun. Melalui Kuliah Umum: Ketahanan Ekonomi dan Perspektif Lokal, Nasional, dan Global, Sri Mulani berharap awardee LPDP (termasuk alumni) dapat segera pulang ke Indonesia.
“Saya khawatir kalau orang kita semakin pintar sekolahnya sampai ke luar negeri, terus jadi lupa kalau dia orang Indonesia dan harus menjadi orang Indonesia,” ucapnya.
Perlu diketahui, awardee LPDP dalam suratnya juga harus menyetujui ketentuan untuk kembali dan mengabdi di Indonesia selama 2x masa studi (tergantung lama studinya) ditambah 1 tahun (2N+1) setelah studi di luar negerinya berturut-turut.
LPDP dan Kemenkeu juga telah menyepakati bahwa apabila tidak pulang setelah studi selesai, maka sanksi yang diberikan berupa surat peringatan hingga ganti atas uang beasiswa yang diberikan. Hal ini sepadan untuk membayar komitmen yang sudah disepakati sebelum dicairkannya beasiswa yang diberikan tersebut.
Halaman Selanjutnya
Nominal penggantian uang beasiswa LPDP
Halaman : 1 2 Selanjutnya