Berikut syarat honorer langsung diangkat jadi PNS 2023, menurut RUU ASN terbaru:
1. Masa kerja minimal 20 tahun, secara terus menerus dan usia maksimal 46 tahun
2. Memiliki masa kerja 10-20 tahun, secara terus menerus dan usia maksimal 46 tahun.
3. Usia minimum 40 tahun dan masa kerja terus-menerus selama 5 hingga 10 tahun.
4. Memiliki masa kerja 1 sampai 5 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 35 tahun.
5. Dan bekerja secara terus-menerus (bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling singkat 3 tahun).
Adapun dua faktor yang mempercepat pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS adalah:
1. Bidang Pekerjaan yang Dijalani
Menurut RUU ASN, bidang kepegawaian pada bidang bekerja juga mempengaruhi prioritas pengangkatan seorang PNS, hal ini tertuang dalam ayat 3 Pasal 131A.
Menurut RUU ASN, karyawan yang bekerja di sektor fungsional, administrasi, dan pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian, diberikan preferensi dalam pengangkatan PNS.
Nantinya, pemerintah pusat akan langsung mengangkat honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang memenuhi standar sebagai PNS.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya