4 Informasi Penting Dari Pemerintah Terkait Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi penting terkait Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023 untuk Guru sertifikasi di semua jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK

Guru sertifikasi akan mendapatkan kabar gembira dari Kemendikbud terkait tunjangan profesi guru atau TPG di tahun 2023 ini. Untuk itu, simak hingga akhir ya.

Kemdikbud dan Kemenkeu dalam hal ini akhirnya memberikan informasi yang berkaitan dengan tunjangan untuk guru sertifikasi.

Terhitung ada 4 informasi penting yang disampaikan oleh pemerintah untuk guru penerima TPG atau guru yang sudah sertifikasi.

Dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 yang berisi tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) disebutkan bahwa guru sertifikasi bisa mendapatkan TPG setelah memiliki sertifikat pendidik.

Dan guru yang sudah sertifikasi tersebut akan menerima Tunjangan Profesi Guru dalam waktu triwulan atau tiga bulan sekali, dan menurut jadwal untuk triwulan I akan cair pada bulan Maret 2023 mendatang.

Namun, ada hal penting yang harus dipahami oleh seluruh guru sertifikasi, bahwa sebelum pencairan tersebut dilakukan, pemerintah akan melakukan sinkronisasi data di Dapodik.

Guru sertifikasi yang menjadi penerima tunjangan ini akan dicek datanya dan disinkronkan dengan data pada Dapodik, sehingga pemerintah benar-benar mendapatkan data yang valid.

Sementara itu, bagi guru yang non sertifikasi juga akan mendapatkan kabar gembira dari pemerintah karena menurut informasi akan mendapatkan tambahan penghasilan atau Tamsil.

Dalam hal ini, Kemendikbud dan Kemenkeu sudah menyiapkan 4 kabar gembira untuk seluruh guru sertifikasi yang menjadi penerima TPG, antara lain sebagai berikut :

1. Nominal Tunjangan Profesi Guru masih sama dengan sebelumnya

Untuk nominal TPG yang akan diterima oleh guru sertifikasi didasarkan pada Buku II Nota Keuangan serta Rancangan APBN Tahun 2023. Dan mekanisme pencairan digadang akan langsung dari pusat ke daerah, baru masuk ke rekening penerima.

2. Jadwal pencairan TPG

Untuk jadwal pencairan, menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 akan cair pada bulan Maret 2023 di triwulan I.

3. Guru sertifikasi juga dapat THR

Selain TPG, menurut Buku II Nota Keuangan serta Rancangan APBN tahun 2023 guru sertifikasi akan mendapatkan THR dan gaji ke-13. Wah, jadi seperti diguyur rejeki.

Halaman Selanjutnya

4. Bulan April kembali mendapat THR

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis