Guru yang menerima Tunjangan Profesi Guru harus tetap waspada karena tunjangan tersebut masih dapat dihentikan pemberianya. Oleh sebab itulah guru juga harus memperhatikan hal hal yang penting agar TPG tidak diberhentikan.
Penghentian pemberian tunjangan untuk guru tersebut disebabkan oleh beberapa alasan mulai dari yang dapat dihindari dan juga yang tidak dapat dihindari oleh guru itu sendiri. Beberapa hal harus diperhatikan agar TPG tidak diberhentikan.
Penjelasan mengenai penyetopan tunjangan tersebut telah dijelaskan pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi atau sertifikasi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.
Selain itu, pada peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai jadwal untuk pemberian tunjangan tersebut akan dibayarkan untuk guru yang akan menerima tunjangan tersebut. Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru akan dibayarkan kepada guru yang telah melakukan sertifikasi.
Untuk guru yang belum melakukan sertifikasi akan mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda. Selain itu, tunjangan yang akan diberikan kepada guru tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Pada Tunjangan Profesi Guru dan juga tunjangan khusus akan dilakukan penginputan data dan juga pembaruan data guru ASN. Kemudian akan dilakukan validasi untuk penetapan penerima tunjangan. Selain itu untuk tahapan guru ASN daerah yang menerima tambahan penghasilan jadwalnya pun juga sama.
Untuk guru ASN daerah yang telah memenuhi sebagai penerima kriteria penerima tunjangan sertifiaksi akan menerima tunjangan tersebut sebesar 1 kali dari gaji pokok yang sesuai dengan peraturan dan akan dibayarkan setiap 3 bulan sekali.
Guru ASN daerah yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250 ribu perbulan dan akan dibayarkan setiap 3 bulan.
Pada permendikbud, dijelaskan jadwal untuk melakukan pemberian tunjangan adalah sebagai berikut:
- Tunjangan triwulan 1 dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Februari.
- tunjangan triwulan 2 dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Mei.
- tunjangan triwulan 3 dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Agustus.
- tunjangan triwulan 4 dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Oktober.
Halaman Selanjutnya
Alasan Tunjangan Diberhentikan
Halaman : 1 2 Selanjutnya