Selain itu beberapa tunjangan tersebut akan diberhentikan atau distop jika guru tersebut memenuhi alasan sebagai berikut:
- Meninggal dunia
- Mencapai batas usia pensiun
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Mendapatkan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Mendapatkan tugas belajar
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
Penerimaan tunjangan sertifikasi tersebut jika guru tersebut meninggal, mencapai batas usia pensiun maka tunjangan akan diberhentikan pada bulan berikutnya.
Pada beberapa alasan diatas, masih terdapat alasan yang dapat dihindari oleh guru jika guru masih ingin mendapatkan tunjangan pembayaran tersebut. Adapun beberapa alasan yang dapat dihindari tersebut adalah mengundurkan diri, dipidana penjara, dan tidak menduduki jabatan fungsional.
Pembayaran tunjangan untuk alasan tersebut akan dihentikan pada bulan yang berkenaan. Sedangkan untuk tugas belajar, maka pemberhentian akan dilakukan saat guru tersebut melakukan tugas belajar.
Jika guru tidak ingin tunjangan tersebut diberhentikan maka guru dapat memperhatikan beberapa alasan diatas. Dengan tidak melakukan alasan diatas maka tunjangan tersebut tidak akan diberhentikan.
Demikian informasi mengenai 4 Hal yang Harus Diperhatikan Agar TPG Tidak Diberhentikan.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2