4 Hal yang Harus Diperhatikan Agar TPG Tidak Diberhentikan

- Editor

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru yang menerima Tunjangan Profesi Guru harus tetap waspada karena tunjangan tersebut masih dapat dihentikan pemberianya. Oleh sebab itulah guru juga harus memperhatikan hal hal yang penting agar TPG tidak diberhentikan.

Penghentian pemberian tunjangan untuk guru tersebut disebabkan oleh beberapa alasan mulai dari yang dapat dihindari dan juga yang tidak dapat dihindari oleh guru itu sendiri. Beberapa hal harus diperhatikan agar TPG tidak diberhentikan.

Penjelasan mengenai penyetopan tunjangan tersebut telah dijelaskan pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi atau sertifikasi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.

Selain itu, pada peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai jadwal untuk pemberian tunjangan tersebut akan dibayarkan untuk guru yang akan menerima tunjangan tersebut. Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru akan dibayarkan kepada guru yang telah melakukan sertifikasi.

Untuk guru yang belum melakukan sertifikasi akan mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda. Selain itu, tunjangan yang akan diberikan kepada guru tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Pada Tunjangan Profesi Guru dan juga tunjangan khusus akan dilakukan penginputan data dan juga pembaruan data guru ASN. Kemudian akan dilakukan validasi untuk penetapan penerima tunjangan. Selain itu untuk tahapan guru ASN daerah yang menerima tambahan penghasilan jadwalnya pun juga sama.

Untuk guru ASN daerah yang telah memenuhi sebagai penerima kriteria penerima tunjangan sertifiaksi akan menerima tunjangan tersebut sebesar 1 kali dari gaji pokok yang sesuai dengan peraturan dan akan dibayarkan setiap 3 bulan sekali.

Guru ASN daerah yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250 ribu perbulan dan akan dibayarkan setiap 3 bulan.

Pada permendikbud, dijelaskan jadwal untuk melakukan pemberian tunjangan adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan triwulan 1 dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Februari.
  • tunjangan triwulan 2 dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Mei.
  • tunjangan triwulan 3 dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Agustus.
  • tunjangan triwulan 4 dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Oktober.

Halaman Selanjutnya

Alasan Tunjangan Diberhentikan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis