4 Hal yang Berpotensi Menghambat Kenaikan Pangkat Guru PNS

- Editor

Minggu, 10 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai guru PNS tentunya sangat perlu untuk mengikuti proses kenaikan pangkat agar jabatannya semakin meningkat. Ketika jabatan tersebut semakin tinggi maka besar kemungkinan gaji yang akan diterima oleh guru juga semakin bertambah.

Tetapi dalam hal kenaikan pangkat ini terkadang seorang guru melakukan kesalahan yang mungkin belum begitu dipahami. Akibatnya, selama bertahun-tahun dia tidak mampu untuk bisa naik pangkat dan tentunya gaji yang diperoleh hanya segitu saja.

Salah satu hal yang mungkin bisa menghambat semua ini adalah kesalahan dalam membuat PTK (Penelitian Tindakan Kelas). PTK ini hanya salah satunya dan ada beberapa hal lain yang wajib Anda ketahui terkait hambatan kenaikan pangkat ini dan di antaranya adalah :

Berkasnya Kurang

Banyak guru yang kurang teliti dalam mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan untuk kenaikan pangkat ini. Sehingga, dalam proses pengajuannya sering kali bermasalah ketika akan dimasukkan ke data aplikasi SIPAK.

Jadi, dalam pengajuannya hendaknya dilakukan jauh-jauh hari agar ketika mencapai hari H berkas-berkas tersebut sudah benar-benar siap di-input. Dari banyak kasus, umumnya guru sering lupa tidak melampirkan SK pada aplikasi tersebut.

Belum Memahami Prosedur

Dalam hal kenaikan pangkat seharusnya guru bisa membaca atau melihat beberapa tulisan di internet terkait hal ini. Fakta yang ada di lapangan seringkali terlihat bahwa ketika SK sudah biasanya disimpan di dalam lemari.

Proses seperti ini tentunya salah karena SK tersebut bisa kadaluarsa dalam jangka waktu tertentu. Akibatnya, pada saat kenaikan pangkat SK tersebut sudah tidak bisa lagi digunakan dan akhirnya gagal untuk bisa naik pangkat.

Tanpa Pengantar Dinas

Dalam hal surat pengantar ini seringkali terjadi kesalahan di lapangan ketika guru ingin mengajukan kenaikan pangkat. Banyak dari mereka yang hanya mengandalkan surat pengantar dari pihak sekolah saja.

Padahal, dalam beberapa hal untuk kenaikan pangkat justru surat pengantar yang diperlukan itu harus dari dinas pendidikan. Jika hanya pengantar dari sekolah tentunya belum bisa diterima dan ini bisa jadi masalah ketika proses kenaikan pangkat.

Salah Input SK

Entah karena waktu yang terlalu mendekati hari H atau faktor lain, banyak sekali guru yang sering melakukan kesalahan input SK ini. Meski ini hal yang terlihat sepele tetapi faktanya sering dilakukan oleh guru.

Bentuk kesalahan tersebut di antaranya ketika guru ingin mengajukan kenaikan dari III/A ke III/B justru yang dimasukkan IV/A. Jika sudah demikian tentu salah fatal dan ini karena kurang teliti dan terburu-buru dalam input data ini.

Pada intinya proses kesalahan kenaikan pangkat ini tidak lain adalah kurang pahamnya akan prosedur kenaikan pangkat ini. Sehingga, para guru harus sering membaca terkait artikel-artikel tentang kenaikan pangkat agar tidak ketinggalan informasi.

Download e-Book “Kiat Menggapai 15 Angka Kredit Dari 1 PTK” di mana di dalamnya mengungkap cara mendapatkan 15 Angka Kredit PTK yang dibongkar dan dikupas secara lengkap. E-Book ini ditulis oleh praktisi pendidikan yaitu HARNA YULISTIYARINI, S.Pd., M.Pd.

Klik link di bawah ini atau klik pada poster berikut: 

DOWNLOAD

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis