4 Hal yang Berpotensi Menghambat Kenaikan Pangkat Guru PNS

- Editor

Minggu, 10 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai guru PNS tentunya sangat perlu untuk mengikuti proses kenaikan pangkat agar jabatannya semakin meningkat. Ketika jabatan tersebut semakin tinggi maka besar kemungkinan gaji yang akan diterima oleh guru juga semakin bertambah.

Tetapi dalam hal kenaikan pangkat ini terkadang seorang guru melakukan kesalahan yang mungkin belum begitu dipahami. Akibatnya, selama bertahun-tahun dia tidak mampu untuk bisa naik pangkat dan tentunya gaji yang diperoleh hanya segitu saja.

Salah satu hal yang mungkin bisa menghambat semua ini adalah kesalahan dalam membuat PTK (Penelitian Tindakan Kelas). PTK ini hanya salah satunya dan ada beberapa hal lain yang wajib Anda ketahui terkait hambatan kenaikan pangkat ini dan di antaranya adalah :

Berkasnya Kurang

Banyak guru yang kurang teliti dalam mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan untuk kenaikan pangkat ini. Sehingga, dalam proses pengajuannya sering kali bermasalah ketika akan dimasukkan ke data aplikasi SIPAK.

Jadi, dalam pengajuannya hendaknya dilakukan jauh-jauh hari agar ketika mencapai hari H berkas-berkas tersebut sudah benar-benar siap di-input. Dari banyak kasus, umumnya guru sering lupa tidak melampirkan SK pada aplikasi tersebut.

Belum Memahami Prosedur

Dalam hal kenaikan pangkat seharusnya guru bisa membaca atau melihat beberapa tulisan di internet terkait hal ini. Fakta yang ada di lapangan seringkali terlihat bahwa ketika SK sudah biasanya disimpan di dalam lemari.

Proses seperti ini tentunya salah karena SK tersebut bisa kadaluarsa dalam jangka waktu tertentu. Akibatnya, pada saat kenaikan pangkat SK tersebut sudah tidak bisa lagi digunakan dan akhirnya gagal untuk bisa naik pangkat.

Tanpa Pengantar Dinas

Dalam hal surat pengantar ini seringkali terjadi kesalahan di lapangan ketika guru ingin mengajukan kenaikan pangkat. Banyak dari mereka yang hanya mengandalkan surat pengantar dari pihak sekolah saja.

Padahal, dalam beberapa hal untuk kenaikan pangkat justru surat pengantar yang diperlukan itu harus dari dinas pendidikan. Jika hanya pengantar dari sekolah tentunya belum bisa diterima dan ini bisa jadi masalah ketika proses kenaikan pangkat.

Salah Input SK

Entah karena waktu yang terlalu mendekati hari H atau faktor lain, banyak sekali guru yang sering melakukan kesalahan input SK ini. Meski ini hal yang terlihat sepele tetapi faktanya sering dilakukan oleh guru.

Bentuk kesalahan tersebut di antaranya ketika guru ingin mengajukan kenaikan dari III/A ke III/B justru yang dimasukkan IV/A. Jika sudah demikian tentu salah fatal dan ini karena kurang teliti dan terburu-buru dalam input data ini.

Pada intinya proses kesalahan kenaikan pangkat ini tidak lain adalah kurang pahamnya akan prosedur kenaikan pangkat ini. Sehingga, para guru harus sering membaca terkait artikel-artikel tentang kenaikan pangkat agar tidak ketinggalan informasi.

Download e-Book “Kiat Menggapai 15 Angka Kredit Dari 1 PTK” di mana di dalamnya mengungkap cara mendapatkan 15 Angka Kredit PTK yang dibongkar dan dikupas secara lengkap. E-Book ini ditulis oleh praktisi pendidikan yaitu HARNA YULISTIYARINI, S.Pd., M.Pd.

Klik link di bawah ini atau klik pada poster berikut: 

DOWNLOAD

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru