4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

- Editor

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BSI

Bagi peminjam yang ingin melakukan pinjaman dengan kesepakatan sesuai syariat Islam, bisa mengajukan pinjaman di BSI.

Di bank tersebut, juga bisa menerima SK PPPK guru sebagai jaminan pinjaman.

Jika Anda datang ke bank tersebut, bisa menanyakan tentang program BSI MitraGuna jika ingin menggunakan SK PPPK sebagai jaminan.

Dalam program tersebut, pinjaman yang diberikan bisa mencapai 1 milyar dengan durasi pelunasan hingga 15 tahun.

BNI

Tidak berbeda dengan bank yang telah disebutkan di atas, BNI juga menyediakan pinjaman untuk para ASN termasuk guru PPPK dengan jaminan SK.

BNI memberikan pinjaman untuk keperluan modal bisnis dan juga untuk keperluan konsumtif seperti pembelian kendaraan dan lain sebagainya.

Program pinjaman untuk ASN di BNI ini dikenal dengan BNI Fleksi Aktif.

Limit pinjaman yang diberikan bisa mencapai 500 juta meskipun tanpa agunan.

Nah, itulah bank-bank yang menyediakan pinjaman untuk para guru yang memiliki SK sebagai ASN, baik sebagai PPPK atau PNS.

Semoga informasi di atas bermanfaat untuk menunjang kesejahteraan guru. Perlu dipertimbangkan sebelum melakukan pinjaman, diperhitungkan kemampuan membayar dan pemanfaatan modal yang telah dipinjam. Jangan sampai pinjaman yang telah didapatkan justru membuat para guru kesulitan di kemudian hari karena gagal dalam memanfaatkan pinjaman tersebut.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

 

 

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 522 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis