Hari ini menjadi kabar baik bagi para PNS, karena sejak hari ini tunjangan hari raya dicairkan oleh pemerintah. Dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pekan lalu telah memberikan pengumuman bahwa Tunjangan Hari Raya dicairkan bagi Aparatur Sipil Negara, PNS, TNI dan Polri serta pensiunan.
“Pencairan dimulai H-10 dari hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual bersama Menteri PANRB Azwar Anas, dikutip pada Selasa (4/4/2023).
Bukan hanya itu saja pihak dari Menteri Keuangan serta Kementerian dan Lembaga lainnya dapat sesegera mungkin untuk mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendahaeana negara (KPPN) mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang sebelumnya telah diumumkan pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya.
Sri Mulyani juga mengungkapkan, bahwa Kemenkeu telah mengeluarkan total dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 yang berjumlah Rp 38,9 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya atau THR PNS.
Berikut ini rincian dana yang dibagi ke dalam 3 pos anggaran:
- Dana dari Kementerian/Lembaga sebesar Rp 11,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
- Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk ASN Daerah (PNS dan PPPK) dan dapat ditambahkam dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskan masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Dana yang bersumber dari Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiunan.
Berikut Besaran Komponen THR
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan mengenai komponen tunjangan hari raya dicairkan untuk para PNS dan pensiunan pada tahun ini besarnya sama dengan tahun lalu.
Komponen THR PNS dan pensiunan ini diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta ditambah sebesar 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sementara itu, bagi instansi pemerintah daerah akan diberikan diberikan paling banyak 50% tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Halaman Selanjutnya
Gaji pokok PNS berdasarkan golongan
Halaman : 1 2 Selanjutnya