3 Perubahan Kurikulum Merdeka Jenjang SMA, mulai Penjurusan hingga Batas Maksimal Memilih Pelajaran

- Editor

Selasa, 2 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3. Batas maksimum mata pelajaran

Di dalam kebijakan kurikulum merdeka terdapat perubahan jam mata pelajaran yang diperuntukkan bagi jenjang SMA.

Di mana untuk total jam pelajaran (JP) per minggunya dialokasikan sebanyak 42 – 47 JP, termasuk mata pelajaran pilihan.

Kemudian untuk alokasi mata pelajaran pilihan terdiri dari 20 – 25 JP, untuk mapel dari kelompok MIPA, IPS, bahasa, dan budaya terdapat alokasi masing-masing sebanyak 5 JP.

Sementara untuk mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan sebanyak 2 JP dan maksimal 5 JP untuk mata pelajaran vokasi.

Peserta didik memilih 4 – 5 mata pelajaran dari minimal dua kelompok mata pelajaran pilihan (maksimal mata pelajaran pilihan yang diambil dari satu kelompok mapel pilihan yaitu 3 mapel).

Kita perlu pahami bahwa karakteristik impementasi kurikulum merdeka jenjang SMA lebih felksibel. Maksdunya adalah Hal tersebut diwujudkan demi mendukung minat belajar peserta didik yang tentunya tetap disesuaikan dengan pilihan pada level mata pelajaran (bukan program peminatan/ penjurusan).

Untuk jenis mata pelajaran yang dipelajari di kelas 10 ini tidak jauh berbeda dengan mata pelajaran di SMP. Setelah masuk ke kelas 11 dan 12, barulah peserta didik mengikuti mata pelajaran dari Kelompok Mapel Wajib, dan memilih mata pelajaran dari kelompok MIPA, IPS, Bahasa, dan Keterampilan Vokasi sesuai minat, bakat, dan aspirasinya.

Demikian informasi mengenai 3 Perubahan kurikulum Merdeka Jenjang SMA, Mulai Penjurusan hingga Batas Maksimal Memilih Pelajaran, semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan serta informasi.

e-Guru.id menyelenggarakan Diklat Bersertifikat 35 JP : Praktik Penyusunan Modul Ajar Kurikulum Merdeka

Segera daftarkan diri Anda! dengan akan mengupas tuntas penyusunan Modul Ajar Kurikulum Merdeka dengan Instruktur ekspert dibidangnya!

Silahkan mendaftar di link berikut ini : http://bit.ly/DiklatModulAjar_EB

Apabila Anda ingin dibantu mendaftar dapat menghubungi nomor berikut ini : http://Wa.me/62895390661600 (Admin Nurha)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

Sumber : Instagram Ditjen GTK Kemdikbud

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 379 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis