3 Opsi Nasib Honorer, MenpanRB Ambil Kebijakan Angkat atau Hentikan Semuanya

- Editor

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penjelasan 3 Opsi Nasib Honorer KemenpanRB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengatakan pihaknya membuat tiga skenario untuk mengantisipasi munculnya masalah saat penghapusan tenaga honorer pada 2023. KemenPAN-RB nantinya akan memilih satu dari tiga skenario tersebut.

“Jadi sebenarnya warning untuk pengangkatan non-ASN ini sudah lama. Tapi ada fakta juga kalau non-ASN ini tidak ada, pelayanan-pelayanan kita bisa terganggu di kabupaten/kota,” kata KemenPAN-RB Azwar Anas di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).

Opsi Pertama

Opsi pertama adalah seluruh tenaga honorer diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Namun hal tersebut dikatakan akan berdampak semakin beratnya beban negara.

“Tapi ini akan menjadi beban yang berat bagi negara, dan kompetensi birokrasi kita juga tentu akan ada problem di beberapa titik, yang ketika rekrutmennya kualitasnya diperhatikan,” ungkap dia.

Diangkat seluruhnya menjadi ASN. Skema ini menurut Menteri Azwar Anas tidak menjamin masalah tuntas semua.

Sebab, pada 2005 pemerintah pernah menegaskan tidak ada honorer lagi karena sudah mengangkat hampir 1 juta honorer menjadi PNS tanpa tes.

“Nah, kalau tahun ini diangkat semua, apakah dijamin tidak ada honorer lagi. Terbukti dengan jumlah honorer saat ini dari 410 ribu di 2014 membeludak menjadi 1,1 juta di 2022,” ungkap Azwar Anas.

Opsi Kedua 

Opsi kedua adalah tenaga honorer diberhentikan seluruhnya. Diberhentikan seluruhnya.

Alternatif ini, kata Azwar Anas, akan menimbulkan polemik karena saat ini saja banyak bupati yang didemo honorer.

“Semasa jadi bupati, saya pasti update status di Instagram kalau ke Jakarta. Ini agar para honorer tahu, kalau saya berusaha memperjuangkan mereka,” terangnya.

Opsi Ketiga 

Opsi ketiga adalah tenaga honorer diangkat menjadi ASN berdasarkan skala prioritas.

“Yang lain bukan tidak prioritas, tapi diselesaikan secara bertahap,” terang Azwar.

Diangkat sesuai dengan prioritas, Skema ini menurut Azwar Anas, sementara dijalankan pemerintah.

Tahun ini tidak merekrut CPNS, tetapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Diharapkan banyak honorer yang bisa lulus menjadi PPPK.

Pemerintah juga memprioritaskan guru dan tenaga kesehatan untuk PPPK 2022. Sementara, formasi lainnya diselesaikan bertahap.

Untuk menentukan skema mana yang diambil, Menteri Anas menegaskan harus dibereskan dulu data honorernya. Jika datanya amburadul, maka masalah honorer tidak akan selesai-selesai.

Menteri Anas meminta dengan tegas para bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data  dan mengirimkan surat pernyataan lertanggungjawaban mutlak (SPTJM) kepada BKN.

SPTJM itu sebagai bentuk komitmen dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah.

 

Halaman Selanjutnya

Penyelesaian permasalahan diawali…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis