Adapun mekanisme seleksi THK-II dan Guru Honorer Sekolah Negeri minimal 3 tahun bekerja dan terdaftar di Dapodik adalah sebagai berikut.
Seleksi kesesuaian/verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.
Pada seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi, yaitu:
- Kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik dengan mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran, seperti Kualifikasi akademik Sarjana (S-l), atau Diploma Empat (D-IV), dan/atau Sertifikat Pendidik.
- Kompetensi Teknis, meliputi: Profesional, Pedagogik, Sosial, dan Kepribadian
- Kinerja, meliputi: Orientasi pelayanan, Komitmen, Inisiatif kerja, dan kerja sama.
- Pemeriksaan latar belakang, meliputi: Perundungan, Kekerasan seksual, Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan Intoleransi.
Kemudian Seleksi Wawancara dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas para pelamar ASN PPPK.
Adapun mekanisme kedua dilakukan dengan penilaian kesesuaian dengan mengutamakan Guru Honorer negeri yang saat ini mengajar dengan beban kerja sesuai dengan regulasi.
- Perlu dilakukan redistribusi Guru Honorer negeri sebanyak 220.954 ke sekolah lain yang membutuhkan sesuai analisis beban kerja (ABK).
- Jika ada pelamar formasi berasal dari luar sekolah induk, maka penilaian kesesuaian dilaksanakan di sekolah asal pelamar. Bila nilai pelamar dari luar sekolah induk lebih tinggi, maka formasinya dipindahkan ke sekolah pelamar yang lulus.
- Pemerintah Daerah hanya mengusulkan formasi seleksi kesesuaian sebanyak 154.270 (41,8%) dari 368.830 formasi yang dapat dipenuhi dengan mekanisme penilaian kesesuaian.
- Walaupun mekanisme 2 telah dijalankan secara maksimal, masih akan ada guru honorer sekolah negeri tidak mendapat formasi karena: (1) Tidak memenuhi syarat; (2) Pemerintah Daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan; (3) Over supply walaupun telah dilakukan redistribusi.
Demikian informasi mengenai mekanisme seleksi THK-II dan Guru Honorer Sekolah Negeri minimal 3 tahun bekerja dan terdaftar di Dapodik. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!
Halaman : 1 2