3 Mekanisme Seleksi THK-II dan Guru Honorer Sekolah Negeri Sesuai Materi Rakor Seleksi Guru ASN PPPK 2022!

- Editor

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi THK-II dan Guru Honorer – Beberapa waktu yang lalu, telah diadakan rapat koordinasi (rakor) berkaitan dengan seleksi guru ASN PPPK di Tahun 2022.

Pada rakor tersebut, dibahas berbagai hal terkait dengan mekanisme penempatan, mekanisme seleksi, kisi-kisi instrumen penilaian kesesuaian dan lain sebagainya.

Sebagaimana yang diketahui bahwa ASN tahun ini diprioritaskan untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan tenaga kesehatan, tetapi tidak mengesampingkan jabatan lainnya.

Prioritas ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang fokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia.

Dilansir dari jpnn.com, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni menjelaskan pada 2022 pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar, yaitu:

  • Prioritas I: honorer K2, guru non-ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021, tetapi belum mendapat formasi.
  • Prioritas II: honorer K2. Baca Juga: MenPAN-RB Azwar Anas Tetapkan Kuota PPPK 2022 Sebanyak 530.028, 3 Formasi Terbanyak, Ini Perinciannya.
  • Prioritas III: guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

“Adapun lulusan PPG yang terdaftar di basis data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta mereka yang terdaftar pada data pokok pendidikan (dapodik) masuk dalam kategori pelamar umum,” kata Alex.

Pada kesempatan sama, Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme seleksi PPPK 2022, yaitu:

  1. Menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
  2. Dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
  3. Tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

“Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN PPPK berkualitas dan berintegritas,” tegas Nunuk Suryani.

Sementara itu, Pemerintah juga telah mempublikasikan materi rapat koordinasi Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022.

Dalam paparan tersebut, dijelaskan mekanisme seleksi kesesuaian atau verifikasi bagi pelamar THK-II dan Guru honorer di Sekolah Negeri.

Halaman berikutnya

Adapun mekanisme seleksi THK-II dan Guru Honorer..

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru