Dalam hal ini setiap daerah berbeda TKD-nya, tergantung berapa APBD daerah masing-masing. Kisarannya berkisar Rp. 1.000.000 – Rp. 5.000.000.
Apabila ada guru PPPK yang mengajar di DKI Jakarta dan Jawa Barat misalnya, maka kemungkinan TKD yang akan diterimanya sekitar Rp. 5.000.000.
Ini untuk PPPK di golongan IX lulusan S1 dan memiliki masa kerja 0 bulan. Adapun berikut ini rincian tunjangan-tunjangan lain yang bisa diterima oleh PPPK.
– Tunjangan istri atau suami. Besaran tunjangan ini adalah 10% dari gaji pokok yang duterima dalam satu bulan pagi PPPK yang telah menikah.
– Tunjangan anak. Besarannya itu masing-masing 2% dari gaji pokok dan paling banyak 2, sedangkan anak ketiga keempat dan seterusnya itu tidak akan mendapatkan tunjangan ini.
– Tunjangan beras atau pangan. Tunjangan ini jumlahnya 10kg diberikan perbulan dan jika PPPK tersebut sudah berkeluarga (memiliki istri atau suami dan telah mempunyai anak) maka tunjangan peras atau pangan akan bertambah kisaran 30kg. Bagi yang belum berkeluarga tentunya tunjangan ini tetap diberikan akan tetapi dalam bentuk uang dan akan masuk kedalam gaji perbulan.
– Tunjangan struktural atau fungsional. Guru merupakan jabatan fungsional. Jadi nantinya guru PPPK akan menerima tunjangan fungsional.
– Tunjangan Jaminan Kompensasi Kerja (JKK) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM)
– Tunjangan khusus Provinsi Papua. Tunjangan ini dikhususkan bagi PPPK yang mengajar di Provinsi Papua.
– Tunjangan daerah terpencil. Bagi PPPK yang mengajar di daerah 3T, maka nantinya akan mendapatkan tunjangan daerah terpencil.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya