3 Keuntungan Yang Didapat Tenaga Honorer Jika Lulus PPPK

- Editor

Minggu, 12 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

photo by pixeles

photo by pixeles

Kabar baik untuk tenaga honorer maupun guru tahun 2023 ini, hal itu karena  banyak dari honorer maupun guru yang mengikuti seleksi penerimaan PPPK tahun 2022.

Menjadi seorang ASN PPPK tentunya merupakan mimpi banyak guru honorer maupun tenaga non ASN supaya bisa mendapatkan banyak keuntungan.

Guru non ASN dan tenaga honorer saat ini pastinya sedang khawatir pasalnya terdapat kabar mengenai rencana penghapusan tenaga non ASN di akhir tahun 2023. Maka dari itu, pemerintah berusaha untuk segera menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga non ASN lewat pengadaan ASN pada tahun 2022 lalu melalui seleksi PPPK.

Hal itu dilakukan pemerintah dengan tujuan supaya banyak dari guru maupun tenaga honorer bisa merasakan keuntungan pada saat dinyatakan lulusa dalam seleksi PPPK.

Guru honorer maupun tenaga non ASN yang telah dinyatakan lulus menjadi ASN PPPK di tahun 2022 sudah dapat dipastikan akan mendapatkan 3 keuntungan besar. Adapun 3 keuntungan yang akan didapatkan oleh tenaga honorer jika nantinya lulus pada seleksi PPPK tahun 2022 yaitu sebagai berikut:

  1. Mendapatkan gaji yang jumlahnya fantastis

Untuk tenaga non ASN maupun guru, jika telah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK guru maupun PPPK tenaga teknis tahun 2022 maka dapat dipastikan pada tahun 2023 ini akan mendapatkan gaji yang fantastis.

Gaji yang akan diterima oleh tenaga non ASN maupun guru honorer setelah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK tahun 2022 yaitu sesuai dengan golongan tertentu. Berikut ini merupakan rincian daftar gaji PPPK sesuai golongan menurut Perpres No 98 Tahun 2020 yaitu:

Golongan I akan menerima gaji sebesar Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200

Golongan II akan menerima gaji sebesar Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

Golongan III akan menerima gaji sebesar Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

Golongan IV akan menerima gaji sebesar Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

Golongan V akan menerima gaji sebesar Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

Golongan VI akan menerima gaji sebesar Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

Golongan VII akan menerima gaji sebesar Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900

Golongan VIII akan menerima gaji sebesar Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

Golongan IX akan menerima gaji sebesar Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

Golongan X akan menerima gaji sebesar Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

Halaman Selanjutnya

Golongan XI akan menerima gaji sebesar Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis