Kabar baik untuk tenaga honorer maupun guru tahun 2023 ini, hal itu karena banyak dari honorer maupun guru yang mengikuti seleksi penerimaan PPPK tahun 2022.
Menjadi seorang ASN PPPK tentunya merupakan mimpi banyak guru honorer maupun tenaga non ASN supaya bisa mendapatkan banyak keuntungan.
Guru non ASN dan tenaga honorer saat ini pastinya sedang khawatir pasalnya terdapat kabar mengenai rencana penghapusan tenaga non ASN di akhir tahun 2023. Maka dari itu, pemerintah berusaha untuk segera menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga non ASN lewat pengadaan ASN pada tahun 2022 lalu melalui seleksi PPPK.
Hal itu dilakukan pemerintah dengan tujuan supaya banyak dari guru maupun tenaga honorer bisa merasakan keuntungan pada saat dinyatakan lulusa dalam seleksi PPPK.
Guru honorer maupun tenaga non ASN yang telah dinyatakan lulus menjadi ASN PPPK di tahun 2022 sudah dapat dipastikan akan mendapatkan 3 keuntungan besar. Adapun 3 keuntungan yang akan didapatkan oleh tenaga honorer jika nantinya lulus pada seleksi PPPK tahun 2022 yaitu sebagai berikut:
- Mendapatkan gaji yang jumlahnya fantastis
Untuk tenaga non ASN maupun guru, jika telah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK guru maupun PPPK tenaga teknis tahun 2022 maka dapat dipastikan pada tahun 2023 ini akan mendapatkan gaji yang fantastis.
Gaji yang akan diterima oleh tenaga non ASN maupun guru honorer setelah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK tahun 2022 yaitu sesuai dengan golongan tertentu. Berikut ini merupakan rincian daftar gaji PPPK sesuai golongan menurut Perpres No 98 Tahun 2020 yaitu:
Golongan I akan menerima gaji sebesar Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II akan menerima gaji sebesar Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III akan menerima gaji sebesar Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV akan menerima gaji sebesar Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V akan menerima gaji sebesar Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI akan menerima gaji sebesar Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII akan menerima gaji sebesar Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII akan menerima gaji sebesar Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX akan menerima gaji sebesar Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X akan menerima gaji sebesar Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Halaman Selanjutnya
Golongan XI akan menerima gaji sebesar Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Halaman : 1 2 Selanjutnya