3 Keuntungan Yang Didapat Tenaga Honorer Jika Lulus PPPK

- Editor

Minggu, 12 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

photo by pixeles

photo by pixeles

Kabar baik untuk tenaga honorer maupun guru tahun 2023 ini, hal itu karena  banyak dari honorer maupun guru yang mengikuti seleksi penerimaan PPPK tahun 2022.

Menjadi seorang ASN PPPK tentunya merupakan mimpi banyak guru honorer maupun tenaga non ASN supaya bisa mendapatkan banyak keuntungan.

Guru non ASN dan tenaga honorer saat ini pastinya sedang khawatir pasalnya terdapat kabar mengenai rencana penghapusan tenaga non ASN di akhir tahun 2023. Maka dari itu, pemerintah berusaha untuk segera menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga non ASN lewat pengadaan ASN pada tahun 2022 lalu melalui seleksi PPPK.

Hal itu dilakukan pemerintah dengan tujuan supaya banyak dari guru maupun tenaga honorer bisa merasakan keuntungan pada saat dinyatakan lulusa dalam seleksi PPPK.

Guru honorer maupun tenaga non ASN yang telah dinyatakan lulus menjadi ASN PPPK di tahun 2022 sudah dapat dipastikan akan mendapatkan 3 keuntungan besar. Adapun 3 keuntungan yang akan didapatkan oleh tenaga honorer jika nantinya lulus pada seleksi PPPK tahun 2022 yaitu sebagai berikut:

  1. Mendapatkan gaji yang jumlahnya fantastis

Untuk tenaga non ASN maupun guru, jika telah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK guru maupun PPPK tenaga teknis tahun 2022 maka dapat dipastikan pada tahun 2023 ini akan mendapatkan gaji yang fantastis.

Gaji yang akan diterima oleh tenaga non ASN maupun guru honorer setelah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK tahun 2022 yaitu sesuai dengan golongan tertentu. Berikut ini merupakan rincian daftar gaji PPPK sesuai golongan menurut Perpres No 98 Tahun 2020 yaitu:

Golongan I akan menerima gaji sebesar Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200

Golongan II akan menerima gaji sebesar Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

Golongan III akan menerima gaji sebesar Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

Golongan IV akan menerima gaji sebesar Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

Golongan V akan menerima gaji sebesar Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

Golongan VI akan menerima gaji sebesar Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

Golongan VII akan menerima gaji sebesar Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900

Golongan VIII akan menerima gaji sebesar Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

Golongan IX akan menerima gaji sebesar Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

Golongan X akan menerima gaji sebesar Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

Halaman Selanjutnya

Golongan XI akan menerima gaji sebesar Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 212 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis