3 Keuntungan Yang Didapat Tenaga Honorer Jika Lulus PPPK

- Editor

Minggu, 12 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

photo by pixeles

photo by pixeles

Golongan XI akan menerima gaji sebesar Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

Golongan XII akan menerima gaji sebesar Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

Golongan XIII akan menerima gaji sebesar Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

Golongan XIV akan menerima gaji sebesar Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

Golongan XV akan menerima gaji sebesar Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

Golongan XVI akan menerima gaji sebesar Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

Golongan XVII akan menerima gaji sebesar Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

  1. Selamat dari Penghapusan Non ASN

Jika tenaga non ASN atau guru yang lulus dalam seleksi PPPK dan berubah status kepegawaiannya menjad pegawai ASN maka hal ini akan berdampak dengan rencana penghapusan non ASN di lingkungan pemerintah pada bulan November 2023 mendatang.

Hal itu tentunya disebabkan karena guru honorer maupun tenaga teknis non ASN telah berubah statusnya menjadi seorang ASN PPPK.

Seperti yang telah diketahui sebelmnya bahwa dijelaska pada PP NO 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, pegawai lingkungan yang berada di instansi pusat maupun daerah wajib berstatus sebagai PNS atau PPPK.

  1. Status Kepegawaian

Untuk tenaga non ASN maupun guru yang telah dinyatakan lulus menjadi PPPK tahun 2022, maka secara otomatis status kepegawaiannya akan berubah. Status kepegawaian yang sebelumnya menjadi seorang honorer maka setelah dinyatakan lulus menjadi ASN PPPK.

Itu tadi informasi mengenai tiga keuntungan yang akan didapatkan oleh tenaga honorer jika lulus dalam seleksi PPPK, semoga kalian semua dapat lulus PPPK.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 212 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis