3 Keuntungan Yang Didapat Tenaga Honorer Jika Lulus PPPK

- Editor

Minggu, 12 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

photo by pixeles

photo by pixeles

Golongan XI akan menerima gaji sebesar Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

Golongan XII akan menerima gaji sebesar Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

Golongan XIII akan menerima gaji sebesar Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

Golongan XIV akan menerima gaji sebesar Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

Golongan XV akan menerima gaji sebesar Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

Golongan XVI akan menerima gaji sebesar Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

Golongan XVII akan menerima gaji sebesar Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

  1. Selamat dari Penghapusan Non ASN

Jika tenaga non ASN atau guru yang lulus dalam seleksi PPPK dan berubah status kepegawaiannya menjad pegawai ASN maka hal ini akan berdampak dengan rencana penghapusan non ASN di lingkungan pemerintah pada bulan November 2023 mendatang.

Hal itu tentunya disebabkan karena guru honorer maupun tenaga teknis non ASN telah berubah statusnya menjadi seorang ASN PPPK.

Seperti yang telah diketahui sebelmnya bahwa dijelaska pada PP NO 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, pegawai lingkungan yang berada di instansi pusat maupun daerah wajib berstatus sebagai PNS atau PPPK.

  1. Status Kepegawaian

Untuk tenaga non ASN maupun guru yang telah dinyatakan lulus menjadi PPPK tahun 2022, maka secara otomatis status kepegawaiannya akan berubah. Status kepegawaian yang sebelumnya menjadi seorang honorer maka setelah dinyatakan lulus menjadi ASN PPPK.

Itu tadi informasi mengenai tiga keuntungan yang akan didapatkan oleh tenaga honorer jika lulus dalam seleksi PPPK, semoga kalian semua dapat lulus PPPK.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 218 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis