Golongan XI akan menerima gaji sebesar Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII akan menerima gaji sebesar Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII akan menerima gaji sebesar Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV akan menerima gaji sebesar Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV akan menerima gaji sebesar Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI akan menerima gaji sebesar Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII akan menerima gaji sebesar Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
- Selamat dari Penghapusan Non ASN
Jika tenaga non ASN atau guru yang lulus dalam seleksi PPPK dan berubah status kepegawaiannya menjad pegawai ASN maka hal ini akan berdampak dengan rencana penghapusan non ASN di lingkungan pemerintah pada bulan November 2023 mendatang.
Hal itu tentunya disebabkan karena guru honorer maupun tenaga teknis non ASN telah berubah statusnya menjadi seorang ASN PPPK.
Seperti yang telah diketahui sebelmnya bahwa dijelaska pada PP NO 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, pegawai lingkungan yang berada di instansi pusat maupun daerah wajib berstatus sebagai PNS atau PPPK.
- Status Kepegawaian
Untuk tenaga non ASN maupun guru yang telah dinyatakan lulus menjadi PPPK tahun 2022, maka secara otomatis status kepegawaiannya akan berubah. Status kepegawaian yang sebelumnya menjadi seorang honorer maka setelah dinyatakan lulus menjadi ASN PPPK.
Itu tadi informasi mengenai tiga keuntungan yang akan didapatkan oleh tenaga honorer jika lulus dalam seleksi PPPK, semoga kalian semua dapat lulus PPPK.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2