3 Kesamaan Jenjang SMA dengan Jenjang Perkuliahan di Kurikulum 2022

- Editor

Kamis, 30 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurikulum 2022 di setiap jenjang memiliki karakteristiknya masing-masing, tidak terkecuali pada Jenjang SMA. Salah satu karakteristik dari Jenjang SMA yakni tidak diberlakukannya program peminatan dan penjurusan. Maksudnya program peminatan atau penjurusan bukan berarti benar-benar dihapuskan. Tetapi siswa bebas memilih mata pelajaran peminatan atau kelompok mata pelajaran sesuai bakat dan minatnya. Sehingga tidak lagi adanya, pengelompokan Anak IPA dan IPS yang seringkali menimbulkan kesenjangan antara Anak IPA dan Anak IPS.

Selain hal tersebut, ternyata karakteristik Kurikulum 2022 di jenjang SMA hampir mirip dan memiliki kesamaan dengan jenjang perkuliahan. Beberapa kesamaan karakteristik kurikulum 2022 di jenjang SMA dengan jenjang perkuliahan. Sebagai berikut.

1. Dapat Memilih Mata Pelajaran sesuai minat, bakat dan aspirasinya

Siswa bisa memilih Mapel yang sesuai minat, bakat dan aspirasinya. Jadi khusus 11 dan 12 SMA tidak ada lagi penjurusan, siswa dapat memilih mata pelajaran sesuai kebutuhan dan minat siswa. Tidak semua mata pelajaran harus diambil dan dikuasai oleh siswa.  Sesuai paparan Kemendikbud mengenai Kurikulum 2022 menerangkan, “Di kelas 11 dan 12 pelajar mengikuti mata pelajaran dari kelompok Mapel Wajib dan memilih mata pelajaran dari kelompok MIPA, IPS, Bahasa dan Keterampilan Vokasi sesuai minat, bakat dan aspirasinya.”

Siswa tetap harus mempelajari mata pelajaran yang esensial yaitu Mapel Wajib tetapi siswa juga bisa mengambil mata pelajaran peminatan dari 2 kelompok mata pelajaran saja sebagaimana syarat minimum. Meskipun sekolahnya membuka 3 kelompok mata pelajaran. Mata pelajaran dari kelompok IPA, IPS, Bahasa dan Vokasi.

Sehingga, siswa dapat memilih dan merumuskan mata pelajaran dari kelompok tersebut, kira-kira sinkronnya ketika siswa ingin kuliahnya di jurusan apa yang diinginkan.

Agar lebih mudah memahami, terdapat contoh ilustrasi untuk pemilihan mata pelajaran SMA kelas 11-12 yang dipaparkan Kemendikbud. Misalnya “Ani memiliki impian dan cita-cita menjadi dokter. Lalu mata pelajaran apa saja yang harus dipilih oleh Ani?

Jawabannya Ani tetap wajib mengambil kelompok Mata Pelajaran Umum atau Wajib seperti diantaranya Agama dan Kepercayaan kepada Tuhan YME, PPKN, Bahasa Indonesia, Matematika. Bahasa Inggris, Seni dan Prakarya, Pendidikan Jasmani.

Adapun mata pelajaran peminatan yang sesuai dengan cita-cita Ani sebagai dokter adalah

  1. Kelompok Mata Pelajaran MIPA yaitu Kimia dan Biologi. Karena dalam ilmu kedokteran akan lebih banyak membahas ilmu anatomi tubuh manusia yang notabenya ada pada Ilmu Biologi. Dan juga dalam ilmu Kedokteran juga akan mempelajari obat-obatan yang berkaitan dengan ilmu kimia.
  2. Kelompok Mata Pelajaran IPS yaitu Sosiologi. Ani memilih ilmu Sosiologi. Karena dalam Ilmu kedokteran, juga akan sering berinteraksi dengan pasien ataupun masyarakat sehingga Ilmu Sosiologi tetap diperlukan.
  3. Kelompok Mata Pelajaran Bahasa dan Budaya yaitu Bahasa Inggris tingkat lanjut. Ani memilih Ilmu Bahasa Inggris tingkat lanjut, karena dalam kedokteran, sebagian besar istilah -istilah kedokteran lebih banyak yang berbahasa inggris.

Seperti halnya di jenjang perkuliahan. Dimana terdapat Mata Kuliah Umum yang harus diambil dan Mata Kuliah Kosentrasi sesuai kebutuhan mahasiswa. Contohnya Jenjang Perkuliahan pada Jurusan Pendidikan di awal Semester 1 dan Semester 2 harus mengambil Mata Kuliah Umum seperti Pendidikan Agama, Pancasila dan lainnya. Beserta Mata Kuliah Jurusan seperti Teori Belajar, Perencanaan Pembelajaran dan lainnya.

2. Proses pembelajaran bisa menggunakan sistem SKS di Kurikulum 2022

Terdapat regulasi atau aturan mengenai hal tersebut. Sesuai Keputusan Mendikbud No. 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak. Sebelumnya, Kurikulum 2022 sudah diterapkan di 2500 Sekolah Penggerak, itu mengapa menggunakan regulasi ini.

Isi dari Keputusan Mendikbud No. 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak Pada Struktur Kurikulum SMA menyebutkan “Beban belajar dapat dilaksanakan dalam Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Sistem Paket merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya mengikuti beban belajar dan mata pelajaran sesuai dengan yang tercantum dalam struktur kurikulum. SKS merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang dirancang untuk melayani peserta didik. Sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan/atau kecepatan belajar dalam menyelesaikan kurikulum pada satuan Pendidikan“. (Unduh Mendikbud No. 371/M/2021)

Tentunya, tidak asing bagi guru yang pernah menempuh Pendidikan Jenjang Sarjana atau S1 tentang Sistem Paket Semester atau Semester (SKS). Dimana, kita dapat mengambil Mata Kuliah yang disediakan atau ditawarkan oleh Jurusan. Yang terdiri Mata Kuliah Umum atau Wajib dan Mata Kuliah Peminatan atau Kosentrasi sesuai Jurusan. Dengan total 24 SKS jika IP memenuhi diatas 3,50 dan jika dibawah 3,50 hanya bisa mengambil total 22 SKS.

3. Membuat Essai Ilmiah Sebagai Syarat Kelulusan di Kurikulum 2022

Siswa SMA harus menyusun Esai IImiah sebagai syarat lulus. Seperti halnya di jenjang Sarjana harus menyelesaikan Pendidikan dengan syarat harus menyusun skripsi.

Namun, jangan khawatir karena Esai Ilmiah tidak sesulit seperti skripsi. Esai Ilmiah disusun untuk melatih berpikir ilmiah, sistematis dan analitis serta berkaitan dengan kemampuan literasi siswa.  Hal telah ini dipaparkan oleh Kemendikbud, yang menyebutkan, “Pembelajaran berbasis projek untuk penguatan profil Pelajaran Pancasila dilakukan minimal 3 kali dalam satu tahun ajaran dan pelajar menulis esai ilmiah sebagai syarat kelulusan.”

Ingin tahu lebih lanjut? Bapak dan Ibu Guru dapat mengikuti berbagai pelatihan yang diselenggarakan oleh e-guru.

Daftar Sekarang

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis