3 Kebijakan Pemerintah yang Menguntungkan Tenaga Honorer, Fiks Diangkat ASN di Tahun 2023?

- Editor

Kamis, 8 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan untuk Honorer – Ada tiga kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam upaya penuntasan masalah tenaga honorer melalui pengangkatan jadi aparatur sipil negara (ASN) di tahun 2023.

Baru-baru ini memang Pemerintah melalui beberapa Kementerian telah melakukan rapat koordinasi yang membahas beberapa masalah termasuk penuntasan masalah tenaga honorer.

Diketahui ada 3 kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang berkaitan dengan penuntasan honorer di tahun 2023 yang seiring dengan arah kebijakan pengadaan ASN.

Berikutnya, diinformasikan bahwa pada tahun 2023 akan diadakan seleksi PPPK untuk tenaga kesehatan, guru, tenaga teknis, tenaga kependidikan lainnya, dan juga CPNS.

Pada rapat koordinasi beberapa kementerian seperti disebutkan di atas, terdapat kesepakatan antara BKN, PANRB, Kemenkes, Kemdikbudristek, den Kemenkeu.

Kesepakatan tersebut merupakan kabar gembira bagi tenaga honorer P1, P2,P3, P4 yang belum mendapatkan formasi pada PPPK 2022 ini.

Jika dilihat dari skema pengadaan ASN 2023, maka kemungkinan besar banyak tenaga honorer akan terakomodir untuk pengangkatan menjadi ASN di tahun tersebut.

Skema yang ditampilkan oleh Kemdikbudristek dalam rakor tersebut berkaitan dengan kebutuhan guru ASN tahun 2023.

Berdasarkan penjelasan Kemdikbudristek memang telah terindikasi adanya kesenjangan antara kebutuhan dengan formasi yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Untuk mengantisipasi kesenjangan tersebut, Kemdikbudristek mengharapkan untuk pengusulan formasi adalah yang sesuai dengan kebutuhan pemenuhan guru ASN PPPK.

Halaman berikutnya

Perlu diketahui..

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis