Lebih lanjut, kebutuhan formasi guru 2022 yakni berjumlah 781.844, namun ternyata jumlah yang diajukan pemerintah daerah hanya berjumlah 319.029, dengan rincian formasi pelamar P1sebanyak 127.621 orang, P2 dan P3 sebanyak 124.749 orang, dan P4/ pelamar umum sebanyak 66.659 orang.
Hal tersebut menyisakan 462.815 formasi tersisa dan meninggalkan 47.625 formasi yang tidak terserap di tahun 2022.
Penyebab kegagalan yang dialami sisa formasi biasanya disebabkan status Guru mengajar tidak linier dengan kualifikasi pendidikan dan/atau sertifikat pendidik.
Pemerintah daerah harus memastikan guru yang ada mengajar linier, sesuai kualifikasi pendidikan atau sertifikat, dengan distribusi yang benar, dan mendorong kepemilikan kualifikasi pendidikan linier dari beasiswa akademik.
Jadi untuk tahun 2023, para guru yang sudah mengikuti PPG tahun 2022, jika linier maka akan dikolaborasikan dengan formasi pelamar P1 sebanyak 46.941 orang yang masih berstatus (terdapat kebutuhan), untuk didorong oleh pemerintah daerah agar mendapatkan pengangkatan jabatan menjadi guru PPPK.
Demikian tiga kebijakan Pemerintah untuk honorer yang berkaitan dengan pengangkatan jadi ASN PPPK di Tahun 2023. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!