3 Kebijakan Pemerintah Agar Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN di Tahun 2023

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebih lanjut, kebutuhan formasi guru 2022 yakni berjumlah 781.844, namun ternyata jumlah yang diajukan pemerintah daerah hanya berjumlah 319.029, dengan rincian formasi pelamar P1sebanyak 127.621 orang, P2 dan P3 sebanyak 124.749 orang, dan P4/ pelamar umum sebanyak 66.659 orang.

Hal tersebut menyisakan 462.815 formasi tersisa dan meninggalkan 47.625 formasi yang tidak terserap di tahun 2022.

Penyebab kegagalan yang dialami sisa formasi biasanya disebabkan status Guru mengajar tidak linier dengan kualifikasi pendidikan dan/atau sertifikat pendidik.

Pemerintah daerah harus memastikan guru yang ada mengajar linier, sesuai kualifikasi pendidikan atau sertifikat, dengan distribusi yang benar, dan mendorong kepemilikan kualifikasi pendidikan linier dari beasiswa akademik.

Jadi untuk tahun 2023, para guru yang sudah mengikuti PPG tahun 2022, jika linier maka akan dikolaborasikan dengan formasi pelamar P1 sebanyak 46.941 orang yang masih berstatus (terdapat kebutuhan), untuk didorong oleh pemerintah daerah agar mendapatkan pengangkatan jabatan menjadi guru PPPK.

Demikian tiga kebijakan Pemerintah untuk honorer yang berkaitan dengan pengangkatan jadi ASN PPPK di Tahun 2023. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis