3 Kebijakan Pemerintah Agar Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN di Tahun 2023

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebih lanjut, kebutuhan formasi guru 2022 yakni berjumlah 781.844, namun ternyata jumlah yang diajukan pemerintah daerah hanya berjumlah 319.029, dengan rincian formasi pelamar P1sebanyak 127.621 orang, P2 dan P3 sebanyak 124.749 orang, dan P4/ pelamar umum sebanyak 66.659 orang.

Hal tersebut menyisakan 462.815 formasi tersisa dan meninggalkan 47.625 formasi yang tidak terserap di tahun 2022.

Penyebab kegagalan yang dialami sisa formasi biasanya disebabkan status Guru mengajar tidak linier dengan kualifikasi pendidikan dan/atau sertifikat pendidik.

Pemerintah daerah harus memastikan guru yang ada mengajar linier, sesuai kualifikasi pendidikan atau sertifikat, dengan distribusi yang benar, dan mendorong kepemilikan kualifikasi pendidikan linier dari beasiswa akademik.

Jadi untuk tahun 2023, para guru yang sudah mengikuti PPG tahun 2022, jika linier maka akan dikolaborasikan dengan formasi pelamar P1 sebanyak 46.941 orang yang masih berstatus (terdapat kebutuhan), untuk didorong oleh pemerintah daerah agar mendapatkan pengangkatan jabatan menjadi guru PPPK.

Demikian tiga kebijakan Pemerintah untuk honorer yang berkaitan dengan pengangkatan jadi ASN PPPK di Tahun 2023. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis