Dengan rincian sebanyak 127.621 menunggu pengangkatan (seleksi tahun 2022), 65.954 dituntaskan tahun 2023, dan 379 tidak menjadi sasaran penuntasan yang diakibatkan faktor (meninggal dunia, mengundurkan diri, dan lain-lain).
Sebanyak 46.941 pelamar P1 diketahui masih dalam status terdapat kebutuhan dan 19.013 berstatus tidak dapat kebutuhan.
Keduanya masih diperlukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk dapat diangkat dalam seleksi berikutnya.
2. UU APBN dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat bagi PPPK tidak bisa digunakan untuk hal lain
Berdasarkan rapat dengar pendapat yang dilakukan dengan Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu, banyak anggota dewan yang menanyakan soal pengalihan gaji guru yang tidak digunakan untuk guru.
Sehingga ini menjadi persoalan yang serius meskipun gaji para guru tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).
3. DAU untuk gaji PPPK ditransfer setelah pemerintah daerah melakukan pengangkatan, sesuai jumlah PPPK yang diangkat
Untuk pengalokasian DAU terkait gaji guru PPPK sudah termasuk penghitungan gaji P1, P2, P3, dan P4 yang berjumlah total 662.919 formasi guru PPPK.
Disisi lain, Nadiem menjelaskan bahwa ketiga kebijakan mengenai mekanisme PPPK 2023 merupakan kebijakan yang akan ditempuh dalam melakukan akselerasi peningkatan kesejahteraan untuk guru honorer.
“Inilah komitmen kami, yang akan terus kami jaga dan kuatkan, untuk selalu berada di sisi guru,” kata Nadiem.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya