3 Kebijakan Pemerintah Agar Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN di Tahun 2023

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan rincian sebanyak 127.621 menunggu pengangkatan (seleksi tahun 2022), 65.954 dituntaskan tahun 2023, dan 379 tidak menjadi sasaran penuntasan yang diakibatkan faktor (meninggal dunia, mengundurkan diri, dan lain-lain).

Sebanyak 46.941 pelamar P1 diketahui masih dalam status terdapat kebutuhan dan 19.013 berstatus tidak dapat kebutuhan.

Keduanya masih diperlukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk dapat diangkat dalam seleksi berikutnya.

2. UU APBN dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat bagi PPPK tidak bisa digunakan untuk hal lain

Berdasarkan rapat dengar pendapat yang dilakukan dengan Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu, banyak anggota dewan yang menanyakan soal pengalihan gaji guru yang tidak digunakan untuk guru.

Sehingga ini menjadi persoalan yang serius meskipun gaji para guru tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).

3. DAU untuk gaji PPPK ditransfer setelah pemerintah daerah melakukan pengangkatan, sesuai jumlah PPPK yang diangkat

Untuk pengalokasian DAU terkait gaji guru PPPK sudah termasuk penghitungan gaji P1, P2, P3, dan P4 yang berjumlah total 662.919 formasi guru PPPK.

Disisi lain, Nadiem menjelaskan bahwa ketiga kebijakan mengenai mekanisme PPPK 2023 merupakan kebijakan yang akan ditempuh dalam melakukan akselerasi peningkatan kesejahteraan untuk guru honorer.

“Inilah komitmen kami, yang akan terus kami jaga dan kuatkan, untuk selalu berada di sisi guru,” kata Nadiem.

Halaman berikutnya

Lebih lanjut, kebutuhan..

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis