3 Kebijakan Pemerintah Agar Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN di Tahun 2023

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan Pemerintah untuk Honorer – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menghitung kebutuhan total  guru PPPK 2023 sebanyak 662.919.

Hal itu telah disepakati oleh Kemenkeu. Totalnya terdapat dalam DAU Tahun 2023 yang berjumlah Rp25,74 Triliun.

Dana yang dialokasikan untuk gaji guru PPPK 2022-2023 sudah dialokasikan secara terpisah oleh Kemenkeu melalui DAU.

Masing-masing dana alokasi untuk provinsi, kota, maupun kabupaten, dilakukan secara terpisah, bahkan dana alokasi gaji PPPK dipisahkan dengan dana alokasi bidang pendidikan.

Kemendikbudristek juga mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan formasi guru sesuai dengan 100 persen kebutuhan formasi.

Mengingat anggaran gaji dan tunjangan yang melekat pada guru PPPK telah menjadi bagian dari transfer daerah.

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini tiga kebijakan Pemerintah untuk honorer yang dalam hal ini dikeluarkan oleh Kemendikbusristek dengan Kemenkeu.

1. Jika pemerintah daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi guru PPPK.

Semenjak tahun 2021, pemerintah pusat sebenarnya telah membuka kesempatan bagi seluruh pemerintah daerah untuk mengajukan formasi guru PPPK dari daerahnya masing-masing sesuai dengan kebutuhan guru tahunan.

Namun, pemerintah daerah mengajukan formasi guru PPPK kurang dari 50 persen kebutuhan guru setiap tahunnya.

Tahun 2021, dari kebutuhan formasi 1,1 juta, pemerintah daerah hanya mengajukan 506 ribu.

Tahun 2022, dari kebutuhan formasi sebesar 781 ribu, pemerintah daerah hanya mengajukan 319 ribu.

Untuk pelamar P1 yang dipastikan akan mendapat gaji yakni berjumlah keseluruhan 193.954 formasi.

Halaman berikutnya

Dengan rincian sebanyak..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis