3 Kebijakan Pemerintah Agar Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN di Tahun 2023

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan Pemerintah untuk Honorer – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menghitung kebutuhan total  guru PPPK 2023 sebanyak 662.919.

Hal itu telah disepakati oleh Kemenkeu. Totalnya terdapat dalam DAU Tahun 2023 yang berjumlah Rp25,74 Triliun.

Dana yang dialokasikan untuk gaji guru PPPK 2022-2023 sudah dialokasikan secara terpisah oleh Kemenkeu melalui DAU.

Masing-masing dana alokasi untuk provinsi, kota, maupun kabupaten, dilakukan secara terpisah, bahkan dana alokasi gaji PPPK dipisahkan dengan dana alokasi bidang pendidikan.

Kemendikbudristek juga mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan formasi guru sesuai dengan 100 persen kebutuhan formasi.

Mengingat anggaran gaji dan tunjangan yang melekat pada guru PPPK telah menjadi bagian dari transfer daerah.

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini tiga kebijakan Pemerintah untuk honorer yang dalam hal ini dikeluarkan oleh Kemendikbusristek dengan Kemenkeu.

1. Jika pemerintah daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi guru PPPK.

Semenjak tahun 2021, pemerintah pusat sebenarnya telah membuka kesempatan bagi seluruh pemerintah daerah untuk mengajukan formasi guru PPPK dari daerahnya masing-masing sesuai dengan kebutuhan guru tahunan.

Namun, pemerintah daerah mengajukan formasi guru PPPK kurang dari 50 persen kebutuhan guru setiap tahunnya.

Tahun 2021, dari kebutuhan formasi 1,1 juta, pemerintah daerah hanya mengajukan 506 ribu.

Tahun 2022, dari kebutuhan formasi sebesar 781 ribu, pemerintah daerah hanya mengajukan 319 ribu.

Untuk pelamar P1 yang dipastikan akan mendapat gaji yakni berjumlah keseluruhan 193.954 formasi.

Halaman berikutnya

Dengan rincian sebanyak..

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis