PPG Daljab 2023 – Ada tiga ketgori guru yang akan sertifikasi melalui program pendidikan profesi guru (PPG) Dalam Jabatan di Tahun 2023.
Pastikan Anda yang belum sertifikasi, memenuhi tiga kriteria berikut agar segera bisa memiliki sertifikat pendidik atau sertifikasi di tahun ini.
Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru Dalam Jabatan dalam hal ini adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025. Adapun Guru Dalam Jabatan terdiri atas:
1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak;
2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan
3. Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam poin satu dan dua.
Berikut persyaratan mengikuti PPG Daljab 2023 sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud No 54 Tahun 2022:
- berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;
- memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);
- memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan;
- sehat jasmani dan rohani;
- bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
- berkelakuan baik; dan
- terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.
Halaman berikutnya
Selain persyaratan, guru yang..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya