3 Kategori Guru yang Akan Sertifikasi Melalui PPG Daljab 2023, Bagaimana dengan Peserta Tahun Kemarin?

- Editor

Senin, 23 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain persyaratan, guru yang dinyatakan lulus harus mengikuti keseluruhan proses seleksi. Ada dua jenis seleksi, yaitu:

  1. Seleksi administrasi; dan
  2. Seleksi akademik.

Jika sudah dinyatakan lulus, maka guru dalam jabatan akan diberikan pemberitahuan di SIM-PKB terkait keikutsertaan calon mahasiswa dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:

  • masa kerja yang paling lama;
  • usia paling tinggi;
  • satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus; dan
  • perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Lalu bagaimana dengan peserta yang tidak lulus seleksi akademik di tahun sebelumnya?

Bagi mahasiswa yang tidak lulus seleksi akademik, maka harus mengulang kembali pendaftaran atau dengan kata lain mengikuti keseluruhan proses.

Adapun bagi guru yang lulus seleksi akademik di tahun 2022 namun belum terpanggil, maka tinggal menunggu keikutsertaan saja, artinya tidak perlu daftar kembali.

Guru bisa login SIM-PKB dan menunggu giliran untuk dipanggil dalam keikutsertaan, lapor diri, konfirmasi kesediaan, dan lainnya.

Sementara itu, tahun 2023 ada aturan baru yaitu terdapat RPL atau mahasiswa tertentu tidak wajib menjalani proses PPG. Cukup mengikuti proses ujian saja.

Halaman berikutnya

Berikut adalah peserta yang..

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 249 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru