3 Kategori Guru yang Akan Sertifikasi Melalui PPG Daljab 2023, Bagaimana dengan Peserta Tahun Kemarin?

- Editor

Senin, 23 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kenaiaka gaji guru di bulan oktober 2024

Ilustrasi kenaiaka gaji guru di bulan oktober 2024

PPG Daljab 2023 – Ada tiga ketgori guru yang akan sertifikasi melalui program pendidikan profesi guru (PPG) Dalam Jabatan di Tahun 2023.

Pastikan Anda yang belum sertifikasi, memenuhi tiga kriteria berikut agar segera bisa memiliki sertifikat pendidik atau sertifikasi di tahun ini.

Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guru Dalam Jabatan dalam hal ini adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025. Adapun Guru Dalam Jabatan terdiri atas:

1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak;

2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan

3. Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam poin satu dan dua.

Berikut persyaratan mengikuti PPG Daljab 2023 sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud No 54 Tahun 2022:

  • berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;
  • memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);
  • memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  • berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  • berkelakuan baik; dan
  • terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.
Halaman berikutnya

Selain persyaratan, guru yang..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 272 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis