Tunjangan sertifikasi – Tiga kabar gembira dari Kemendikbudristek menjelang penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I yang kabarnya akan dicairkan bulan maret ini. Hal ini merujuk pada Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa htunjangan sertifikasi atau sering kita sebut sebagai Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai suatu penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan sertifikasi ini dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Pemerintah melalui aturan Permendikbudridtek Nomor 4 Tahun 2022 telah mengatur mengenai jadwal penyaluran tunjangan sertifikasi tersebut. Mulai triwulan I hingga triwulan IV di tahun 2022 ini.
Penetapan Jadwal Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru
Kemendikbudristek melalui aturannya yaitu Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Arturan ini menjelaskan jadwal penyaluran tunjangan sertifikasi guru yang dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah.
Diaturan tersebut dijelaskan tentang Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan. Dalam hal ini Puslapdik melakukan sinkronisasi data guru ASN daerah antara Dapodik dengan Sistem Aplikasi Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun).
Dalam aturan tersebut tertera jadwal sinkronisasi data, yaitu pada tanggal 28 atau 29 Februari kemarin. Artinya sampai saat saat ini, harusnya sinkronisasi tersebut telah dilakukan oleh Kemendikbud sebagai bagian dari alur atau proses pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru di tahun 2022 ini.
Kemudian mengenai jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi yang merupakan salah satu kabar gembira di pencairan triwulan I ini adalah ditetapkan di bulan maret. Hal ini tentunya berbeda dengan aturan sebelumnya sama sekali tidak memaparkan secara jelas kapan pembayaran untuk triwulan I ini dibayarkan.
Khusus untuk Permendikbud Tahun 2022 ini dijelaskan bahwa pembayaran untuk triwulan I di bulan maret. Kemudian triwulan II dibayarkan pada bulan juni, triwulan III pada bulan september, dan triwulan IV dibayarkan di bulan november.
Tidak Boleh Ada Penundaan Pembayaran
Kabar gembira yang kedua jelang pencairan sertifikasi triwulan I tidak boleh ada penundaan dalam hal pembayarannya. Dalam hal ini Kemendikbud melalui Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 menegaskan terkait dengan larangan dan sanksi. Larangan dan sanksi tersebut ditujukan bagi Pemerintah Daerah yang menunda pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru.
Hal itu diapaparkan atau dijelaskan di pasal 21 bahwa pemerintah daerah dilarang menunda penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan melewati 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya dana tunjangan profesi tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan di rekening kas umum Daerah.
Jadi seharusnya setelah Pemerintah pusat melakukan transfer ke rekening kas umum Daerah, Pemerintah Daerah sesegera mungkin menyalurkan tunjangan profesi atau sertifikasi kepada guru-guru yang berhak menerima tunjangan-tunjangan tersebut.
Kemendikbud menegaskan Pemerintah Daerah memiliki maksimal 14 hari kerja dalam melakukan proses penyaluran dana tunjangan profesi tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan. Artinya tidak boleh lebih dari 14 hari kerja, atau dengan kata lain Pemerintah Daerah bisa mendapatkan sanksi dari Pemerintah pusat.
Aturan terbaru Permendikbud ini memang tegas. Berbeda dengan peraturan sebelumnya di tahun 2021 yang justru tidak dijelaskan terkait larangan seperti ini. Yang ada hanya penjelasan terkait terbitnya SKTP dan hal-hal yang memang tidak dipatok, seperti jadwal pembayaran tunjangan-tunjangan guru.
Langkah Mitigasi Pembayaran
Dengan adanya pelarangan kepada Pemerintah Daerah dalam menunda pembayaran tunjangan sertifikasi guru ini. Semoga Pemerintah Daerah melakukan proses pembayaran tunjangan-tunjangan guru tepat waktu sesuai aturan dari Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tersebut.
Jika kita lebih lanjut membahas perihal jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi ini. Maka harusnya setelah Pemerintah pusat melakukan transfer ke rekening kas Umum Daerah dalam rentang waktu 14 hari, Pemerintah Daerah sudah mulai menyalurkannya kepada guru-guru.
Misalnya triwulan I anggaplah Pemerintah pusat melakukan transfer ke Pemerintah Daerah tanggal 16 Maret 2022. Berarti seharusnya tunjangan profesi tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan diberikan atau disalurkan paling lambat di akhir bulan Maret 2022.
Tidak Boleh Ada Pengalihan Anggaran
Dalam hal ini kita melihat pasal 21 ayat (2). Dalam ayat tersebut dipaparkan bahwa pemerintah daerah dilarang menggunakan alokasi dana tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan. Dengan catatan selain peruntukan tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek ini.
Redaksi tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dilarang menggunakan alokasi dana tunjangan profesi ini digunakan untuk hal-hal lain. Seperti halnya kemarin yang digunakan untuk penanganan Covid-19.
Tahun ini tunjangan profesi guru secara khusus peruntukan untuk guru yang memenuhi syarat penerima, profesi tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan. Lebih lanjut peraturan ini juga menjelaskan terkait Pemerintah Daerah yang menunda penyaluran atau menggunakan alokasi dana.
Kemendikbud menegaskan kembali jika ada daerah yang menunda pembayaran atau penyaluran sertifikasi ini atau dengan kata lain menggunakan alokasi dana tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memang belum jelas sanksi yang diberikan oleh Kemendikbud terhadap Pemerintah Daerah yang tidak mematuhi peraturan ini seperti apa. Yang terpenting sudah ada itikad baik dan ketegasan dari Kemendikbud terhadap Pemerintah Daerah terkait penyaluran tunjangan-tunjangan guru termasuk tunjangan sertifikasi guru.
Semoga dengan adanya larangan dan sanksi yang ditegaskan oleh Kemendikbud selaku Pemerintah pusat terhadap Pemerintah Daerah memberikan efek jera. Agar Pemerintah Daerah tidak lagi menunda-nunda pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.
Daftar Sekarang Juga DIKLAT 35JP “Implementasi Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja Pada Kurikulum Merdeka” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 5-8 maret 2022. Semua peserta mendapatkan sertifikat 35 JP lho!
Klik disini untuk mendaftar!
Klik disini untuk mendaftar!
Informasi lebih lanjut silakan menghubungi 082115985557 (Maman)