3 Kabar Gambira dari Kemdikbud dan Kemenkeu untuk Guru, Kepsek dan Dosen Tahun 2023, Ada Kenaikan Tunjangan?

- Editor

Selasa, 27 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenaikan Tunjangan 2023 – Setidaknya ada tiga kabar gembira dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dosen, guru, dan kepala sekolah.

Terutama tentang anggaran yang dialokasikan pada bidang pendidikan dan untuk kepentingan peserta didik, dosen, guru, dan kepala sekolah.

Oleh karena itu, jika anda seorang pendidik yaitu guru, kepala sekolah, atau dosen silahkan membaca penjelasan tiga kabar baik dari Kemdikbud dan Kemenkeu ini sampai selesai.

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, anggaran pendidikan akan meningkat pada tahun 2023 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2023, anggaran pendidikan akan mencapai Rp563,6 triliun.

Hal ini menunjukkan ada beberapa program yang akan direalisasikan oleh Kemdikbud dan Kemenkeu demi menunjang pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik lagi.

“Anggaran Kemendikbud pada tahun 2023 total anggaran Kemendikbud ristek 2023 sekitar 80,22 triliun,” Kata Nadiem.

Kemudian Nadiem melanjutkan bahwa komponen terbesar dari sini adalah pendanaan wajib sebesar 38,17 triliun ini adalah berbagai macam tunjangan dan bantuan kita untuk memastikan akses pendidikan seperti PIP, KIP, tunjangan guru, tunjangan dosen dan lain-lain.

“Untuk program-program prioritas Kementerian program-program Merdeka belajar anggaran sebesar 4,57 triliun dan ini adalah untuk berbagai macam pengembangan seperti kurikulum Merdeka lanjutan dan pelaksanaan asesmen nasional,” Katanya

Lalu apa sajakah tiga kabar gembiran yang diberikan Kemdikbud dan Kemenkeu kepada pendidik? Simak selengkapnya.

Halaman berikutnya

Adapun kabar gembira..

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru